Nasional

Lagi, MA dan KY Berhentikan Hakim Pelanggar Kode Etik

×

Lagi, MA dan KY Berhentikan Hakim Pelanggar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan.

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Terlapor INS.

Sidang berlangsung pada Senin (19/10), di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini Terlapor tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (14/10). Pada sidang sebelumnya, Terlapor juga tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Ketidakhadiran Terlapor tidak menghentikan proses pemeriksaan.

Tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga telah berupaya mencari keberadaan Terlapor, sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga telah mengumumkan panggilan terbuka agar Terlapor memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah ketidakdisiplinan Terlapor dalam menjalankan kewajibannya sebagai hakim yang tidak hadir selama 115 hari pada sekitar tahun 2023 lalu dan atas ketidakhadiran tersebut, dijatuhkan hukuman disiplin non palu yang juga tidak dilaksanakan oleh terlapor.

Sebelum pelanggaran disiplin ini, terlapor juga pernah dijatuhi hukuman disiplin non palu dalam pelanggaran kode etik lainnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terlapor INS.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan tersebut menjadi bentuk penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi tidak hanya berdampak pada karier dan kehormatan pribadi hakim saja, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan, untuk senantiasa mengindahkan kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta