Nasional

Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Masker dan Obat-obatan, Harus Perkuat Pencegahan

×

Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Masker dan Obat-obatan, Harus Perkuat Pencegahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menjadi pengingat pentingnya memperkuat langkah mitigasi bencana sebelum memasuki periode rawan kebakaran. Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, menekankan perlunya penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman dan pelayanan kesehatan setelah masyarakat terpapar asap, tetapi juga pencegahan secara menyeluruh sejak dini.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan bahwa fenomena El Nino dengan intensitas sangat kuat memperbesar risiko kekeringan dan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara itu, Kementerian Kehutanan mencatat 372 titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional pada 14 Oktober 2026, meningkat dari 244 titik sehari sebelumnya. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya menjadikan informasi iklim dan pemantauan kawasan rawan sebagai dasar langkah antisipasi pemerintah.

“Kebakaran hutan bukan persoalan baru yang datang tanpa peringatan. Kita sudah memiliki informasi mengenai musim kemarau, wilayah rawan kebakaran, hingga kondisi lahan yang berisiko.

Karena itu, pemerintah harus mampu mengantisipasi sebelum api meluas. Jangan sampai setiap tahun kita baru sibuk menyiapkan masker, obat-obatan, dan layanan kesehatan ketika masyarakat sudah terpapar asap,” ujar Ranny dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Selain faktor iklim, aktivitas manusia dalam pengelolaan kawasan hutan juga perlu menjadi perhatian. Pembukaan lahan dengan cara membakar, perambahan kawasan, serta aktivitas pembalakan yang menyebabkan degradasi hutan dapat memperbesar kerentanan kebakaran. Pengawasan karena itu perlu mencakup kegiatan pembalakan ilegal maupun aktivitas pemanfaatan hutan yang memiliki izin, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan pencegahan kebakaran.

“Pengawasan harus dimulai dari kawasan hutannya. Aktivitas pembalakan, baik yang berizin maupun yang melanggar hukum, perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan yang memperbesar risiko kebakaran,” jelasnya.

“Kita tidak boleh membiarkan kelalaian pengelolaan lahan menjadi ancaman kesehatan bagi jutaan masyarakat. Pencegahan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika bencana sudah terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, langkah pemerintah dalam menangani dampak kesehatan karhutla tetap sangat diperlukan.

Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2026 mengumumkan tambahan distribusi masker, obat-obatan, serta penguatan rumah oksigen bagi masyarakat terdampak di Sumatra dan Kalimantan.

Langkah tersebut diapreisasi oleh Ranny sebagai upaya kemenkes dalam menlindungi masyarakat terdampak karhutla,namun hal tersebut juga perlu berjalan beriringan dengan pemantauan titik panas, pengelolaan kawasan gambut, pengawasan kegiatan usaha, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.

Sehingga, menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara Kementerian Kehutanan, BMKG, BNPB, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

Komisi IX DPR RI, menaruh perhatian mendalam pada kesiapan sistem kesehatan menghadapi risiko karhutla sejak sebelum musim rawan, khususnya melalui pemetaan kelompok rentan, penguatan puskesmas, dan sistem peringatan dini kesehatan.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga seberapa jauh risiko kebakaran dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dapat dicegah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta