Nasional

Diskusi Hukum Bahas Urgensi Pedoman Penerapan Pidana Mati

×

Diskusi Hukum Bahas Urgensi Pedoman Penerapan Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Diharapkan pembahasan ini tetap dalam koridor hukum positif yang saat ini berlaku.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bekerjasama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) serta Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyelenggarakan forum diskusi dan diseminasi penelitian antar Praktisi Hukum, Akademisi dan beberapa perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Urgensi Pedoman Penerapan Pidana Mati di Indonesia.

Kegiatan digelar di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10).

Dalam sambutannya, Direktur LBHM menyatakan sangat menghargai adanya pembaruan hukum pidana di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) yang baru saja disahkan pada 2026.

Salah satu hal penting adalah mengenai pemidanaan mati dalam KUHP yang berbeda dengan KUHP sebelumnya. Atas hal tersebut dibutuhkan pedoman-pedoman yang selektif saat penuntut umum akan menuntut pidana mati dan hakim saat menjatuhkan pidana mati pada terdakwa.

Selanjutnya, Keynote Speech disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H.,M.H. yang mengapresasi adanya acara ini, tema yang diangkat adalah suatu pembahasan yang terberat dalam pemidanaan.

Ia menjelaskan, pemidanaan mati penerapannya perlu kehati-hatian yang tinggi baik saat persidangan maupun saat penjatuhan pidananya. Terbuktinya kesalahan tidak serta merta seorang Terdakwa dapat dijatuhi pidana mati, harus diperhatikan peran, akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa serta alasan pemberatan lainnya.

Dalam penjatuhan pidana mati harus terdapat alasan yang konkrit dan nyata, diharapkan pembahasan ini tetap dalam koridor hukum positif yang saat ini berlaku.

Seperti kita ketahui bersama, lanjut Suharto, pidana mati merupakan pidana pokok, tetapi saat ini yang secara khusus diatur dalam Pasal 100 KUHP, pidana mati diterapkan sebagai pidana khusus dengan pemidanaan mati diatur sebagai pidana alternatif, yaitu sebagai sebagai pilihan terakhir, sehingga pelaksanaannya dibatasi jauh lebih ketat.

Selain itu, terdapat hal penting lainnya yaitu adanya masa percobaan yang melekat dalam penjatuhan pidana mati, sehingga Hakim dapat melakukan pemilihan pemidanaan selain pidana mati. Kedua apabila terpidana saat menjalani percobaan selama 10 tahun berkelakuan baik, maka pemidanaan mati dapat berubah menjadi pidana seumur hidup dengan pertimbangan dahulu dari Mahkamah Agung selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Memperhatikan hal tersebut, pembentuk Undang-Undang memiliki tujuan untuk pemidanaan mati ini sulit dilaksanakan walaupun tetap berlaku.

Selain itu, Suharto menjelaskan, apabila melihat dalam penerapan pidana mati dengan pengaturan KUHP sebelumnya, hasil penelitian banyak putusan pidana mati diubah oleh judex juris menjadi seumur hidup atau pidana 20 tahun karena masih terdapat hal-hal yang meringankan pada judex factie.

“Forum ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi perlu atau tidaknya pedoman pidana mati. Pedoman yang diusukan perlu panduan yang khusus serta penyusunannya diarahkan dengan alasan khusus yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga independensi hakim”, tutup Pak Suharto mengakhiri pemaparan kuncinya.

Selanjutnya pemaparan penelitian dari tim peneliti IJRS dan LeIP yang berjudul “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025”.

Pemaparan tersebut menghasilkan kesimpulan, pembatasan pidana mati dapat diberlakukan melalui syarat khusus yang wajib dipertimbangkan, dimana terdapat parameter atau kualifikasi tertentu dalam suatu perkara sebelum terdakwa dapat dituntut atau dijatuhkan pidana mati.

Selain itu, beberapa safeguard dalam hukum acara dapat diberlakukan untuk perkara yang berpotensi dijatuhi pidana mati, yaitu pemanfaatan penelitian masyarakat (litmas), penambahan jumlah majelis hakim, dan pengambilan putusan oleh Majelis Hakim secara bulat.

Setelah pemaparan selesai dipaparkan, selanjutnya para peserta diskusi memberikan tanggapannya masing-masing dari penelitian tersebut baik dari para praktisi hukum dan juga akademisi serta LSM yang hadir.

Hadir dalam forum diskusi tersebut Prof. Dr. Surya Jaya, S.H.,M.Hum (Hakim Agung Kamar Pidana MA RI), Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana Khusus MA RI), perwakilan Hakim Tingkat Pertama yaitu Ulwan Maluf, S.H., M.H. (Hakim PN Binjai) dan Reindra Jasper H Sinaga, S.H. (Hakim PN Tanjung Balai Karimun).

Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, dan juga Yunita, S.H., LL.M akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta