Nasional

Prof. Nur Basuki Minarno Kupas Pengakuan Bersalah dalam Finalisasi Templete Pidana MA

×

Prof. Nur Basuki Minarno Kupas Pengakuan Bersalah dalam Finalisasi Templete Pidana MA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., mengupas sejumlah isu penerapan pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana di Hotel Grand Platinum, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Mengawali paparan, ia menyayangkan penjelasan perumus dan perancang KUHAP tidak tertuang dalam memorie van toelichting, sehingga tidak dapat dijadikan dasar memahami norma dan masih memicu perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi. Ia mencontohkan keadaan ketika penyidik menyatakan “sudah optimal” tetapi penuntut umum menilai belum, lalu penuntut umum menerbitkan SKPP dan memintakan penetapan ke pengadilan negeri.

“Apa seperti itu nanti jadinya, pengadilan jadi tukang stempel?” ujarnya. Menurutnya, hal itu juga menutup hak tersangka atau pelapor mengajukan upaya hukum. Ia menegaskan dirinya bukan bagian tim perumus maupun perancang, sehingga pandangannya merupakan interpretasi gramatikal dan kontekstual.

Menjawab daftar inventaris masalah (DIM) tim, ia berpendapat ketentuan Pasal 78 KUHAP tidak berlaku bagi pengakuan bersalah dalam Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP. Pasal 78, yang berinduk pada konsep plea bargaining, dilakukan sebelum tahap penuntutan, sedangkan Pasal 205 dan Pasal 234 berlangsung di sidang pengadilan. Pasal 205 didahului Pasal 204 ketika mekanisme keadilan restoratif tidak tercapai, sementara Pasal 234 tidak melalui mekanisme itu dan terbatas pada perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun.

Perbedaan itu berimbas pada pendampingan advokat. Pengakuan bersalah dalam Pasal 78 dilakukan sebelum persidangan dan tidak terbuka untuk umum sehingga berpotensi terjadi intimidasi atau penyalahgunaan wewenang; karena itu wajib didampingi advokat. Sebaliknya, Pasal 205 dan Pasal 234 berlangsung di sidang terbuka untuk umum sehingga tidak ada kewajiban pendampingan, kecuali bagi terdakwa tidak mampu dengan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (2) KUHAP.

Menurutnya, penerimaan pengakuan bersalah dalam Pasal 205 dan Pasal 234 harus dituangkan dalam penetapan, tidak cukup dalam berita acara sidang, karena kedua pasal itu menentukan hakim melanjutkan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan singkat apabila pengakuan diterima. Ia menyarankan cukup satu penetapan yang memuat penerimaan pengakuan bersalah, peralihan ke acara pemeriksaan singkat, sekaligus penunjukan hakim anggota II yang memimpin sidang, mengingat hakim anggota II telah memperoleh kewenangan atribusi.

Untuk sidang berikutnya, tidak perlu penetapan hari sidang baru. Cukup dicatat dalam berita acara sidang yang ditandatangani hakim ketua dan hakim anggota II bahwa sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat, misalnya agenda pemeriksaan saksi, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam acara pemeriksaan singkat, pelimpahan perkara tidak wajib disertai surat dakwaan, sementara dakwaan, tuntutan pidana, dan pembelaan dapat disampaikan secara lisan. Terdakwa yang telah mengaku bersalah secara logis hanya memohon keringanan pidana (klemensi) dan tidak relevan lagi mengajukan perlawanan atas kewenangan mengadili maupun surat dakwaan, namun tetap berhak mengajukan banding.

Ia juga membedakan pengakuan bersalah, yang tidak mensyaratkan korban, dengan keadilan restoratif yang mensyaratkan korban serta persetujuannya atas pemulihan hak. Pada kejahatan tanpa korban seperti penyalahgunaan narkotika, kepentingan korban diwujudkan melalui Tim Asesmen Terpadu yang menentukan tindakan korektif atau rehabilitatif, sehingga keadilan restoratif tetap dapat diterapkan.

Adapun pemeriksaan hakim atas kesepakatan pengakuan bersalah Pasal 78, menurutnya cukup dari sisi formal kesepakatan tanpa memeriksa seluruh alat bukti secara materiil, dengan merujuk prinsip diferensiasi fungsional. Ia menyampaikannya sembari mencermati pendapat lain dalam forum bahwa hakim perlu menilai secara menyeluruh, termasuk kesukarelaan pengakuan.

Kegiatan hingga 23 Oktober 2026 ini ditargetkan menghasilkan templat penetapan, berita acara, dan putusan pidana yang selaras dengan KUHP dan KUHAP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta