Nasional

Ini Pesan WKMA Yudisial Pada Rapat Finalisasi Templat Pidana

×

Ini Pesan WKMA Yudisial Pada Rapat Finalisasi Templat Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mantan Ketua PN Jakarta Pusat juga menambahkan produk harus menggunakan bahasa yang sederhana dan lugas.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, H.Suharto, S.H., M.Hum., menyatakan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru membawa perubahan mendasar dalam proses peradilan pidana.

“Perubahan tersebut, menuntut pengadilan memiliki perangkat teknis untuk menjawab tantangan dari berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Maka dibentuknya tim kerja ini, untuk menyiapkan perangkat teknis dimaksud agar dapat membantu hakim berikan keadilan pada ruang sidang peradilan pidana”, ujar WKMA Bidang Yudisial dalam pembukaan kegiatan finalisasi templat penetapan, berita acara sidang, putusan dan alur penanganan perkara pidana, Senin (19/10).

WKMA Bidang Yudisial menegaskan produk yang disusun tim kerja harus sejalan dengan kebijakan dan regulasi MA, serta tidak membuka penafsiran yang berbeda-beda.

“Templat ini juga wajib memberikan perlindungan bagi para pihak dalam peradilan pidana sebagaimana diamanahkan KUHP dan KUHAP Baru, serta setiap butir masukan harus ditindaklanjuti baik secara cermat dan terdokumentasi termasuk yang tidak digunakan wajib disertai alasan yang patut dan sesuai perundang-undangan”, tambahnya.

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat juga menambahkan produk harus menggunakan bahasa yang sederhana dan lugas. “Nantinya pembahasan ini jadi penentu, dengan berdiskusi dengan Ketua Kamar Pidana MA, tim buku II MA dan para akademisi”, tegas H. Suharto.

Sebagai informasi tim kerja telah menyelesaikan templat penetapan pidana, berita acara sidang pidana, putusan perkara pidana dan alur penanganan perkara pidana yang terdiri dari 2 pedoman penulisan, 57 alur perkara, 113 format penetapan, 58 templat BA sidang dan 50 templat putusan.

Selain pedoman secara umum, nantinya akan dibagi 7 pedoman secara tematik antara lain pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif, praperadilan, perlawanan, pemaafan hakim dan saksi mahkota.

Nantinya kegiatan ini akan berlangsung sampai Jumat (23/10), serta dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana dan Plt. Panitera, yang keduanya juga akan menjadi narasumber pada sesi kedua. Demikian juga hadir Dirjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

Sedangkan pada sesi pertama diskusi, diisi oleh narasumber Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., Guru Besar FH Unair, Prof. Dr. Nur Basuki, S.H., M.Hum., Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Kejaksaan Agung, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.

Tim kerja ini dipimpin oleh Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panmud Pidana Khusus MA yang beranggotakan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta Hakim Yustisial MA dan Hakim di berbagai satuan kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta