Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara dan Tanah Papua

×

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku, Maluku Utara dan Tanah Papua

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua atas komitmennya dalam menuntaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 100 persen. Menurutnya, pembentukan Satgas yang telah rampung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat pengawasan serta memastikan pelaksanaan program prioritas nasional berjalan optimal di kawasan timur Indonesia.

“Saya Wakil Menteri Dalam Negeri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan seluruh Tanah Papua yang telah menetapkan SK Satgas MBG untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hari ini sudah final 100 persen,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah (se-Wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Papua) yang dilaksanakan secara daring dari Jakarta, Senin (2/11/2026).

Oleh karena itu, ia meminta Satgas daerah memperkuat pengawasan langsung terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan kualitas dan keamanan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan sarana dan prasarana, proses pengolahan makanan, kebersihan, sanitasi, keamanan pangan, hingga kesesuaian menu telah memenuhi standar kelayakan.

Selain itu, Ribka menjelaskan bahwa inspeksi lapangan dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai minggu pertama November 2026. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah indikator kelayakan operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pedoman bagi Satgas daerah dalam menilai kesiapan dan kelayakan setiap SPPG.

Dalam proses evaluasi, Ribka menekankan agar Satgas daerah melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia berharap hasil inspeksi tersebut menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi terhadap keberlanjutan operasional masing-masing SPPG.

“Setiap SPPG harus memperoleh rekomendasi yang jelas yaitu layak dilanjutkan, kemudian layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

Ribka berharap koordinasi antara Pemda dan BGN terus diperkuat agar pengawasan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan. Melalui sinergi tersebut, penyelenggaraan program MBG diharapkan memiliki tata kelola yang aman, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kesehatan anak-anak serta perekonomian daerah.

“Semoga upaya bersama ini dapat mewujudkan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis yang aman, berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi secara daring tersebut diikuti oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemendagri, para sekretaris daerah (Sekda) provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku, Maluku Utara, dan Tanah Papua, serta jajaran kepala perangkat daerah dan Satgas setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta