Depok, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. hadir memberikan Keynote Speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers yang diselenggarakan pada Senin 2 November 2026 di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Dalam pidatonya, Jamdatun mengungkapkan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers bukanlah langkah untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi lain yang telah ada dalam sistem hukum nasional.
Jamdatun menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau sarana pendukung yang profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegas Jamdatun di hadapan sivitas akademika Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, Jamdatun menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun infrastruktur penyelesaian sengketa yang memungkinkan proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya terlaksana secara lebih tertib, profesional, efisien, transparan, terukur, serta tetap menghormati kompetensi masing-masing institusi.
“Pendekatan ini dinilai sangat krusial dalam sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik, di mana tidak setiap persoalan hukum harus berujung pada kontestasi panjang melalui jalur litigasi di pengadilan,” imbuhnya.
Jamdatun berharap melalui fasilitas ini, kepentingan negara dapat lebih terlindungi karena para pihak diberikan ruang yang kredibel untuk berdialog, mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang akuntabel tanpa mengurangi prinsip legalitas.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” terang Jamdatun.
Pembentukan Adhyaksa Chambers juga menjadi bagian integral dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih besar, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional. Inisiatif ini merupakan implementasi konkret dari program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan untuk mendorong institusi penegak hukum agar bekerja secara preventif, solutif, dan berorientasi pada pengelolaan risiko hukum (law risk management).
Oleh sebab itu, pelibatan dunia akademik melalui Academic Engagement di Universitas Indonesia memiliki arti strategis. Kejaksaan menghendaki agar konsep Adhyaksa Chambers memperoleh legitimasi akademik, landasan yuridis yang kokoh, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan dan terbuka untuk diuji secara objektif oleh para akademisi dan pakar hukum.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkas Jamdatun.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D., Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran, Narasumber I Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja. S.H., M.H., Narasumber II Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Narasumber III Akademisi ADR Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. (*)

























