kriminal

Polsek Abe Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

×

Polsek Abe Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H melalui penyidiknya melimpahkan satu tersangka pencurian berinisial AW (29) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (18/04/2023) Sore.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, AW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

“AW terlibat dalam kasus pencurian satu unit Handphone yang dilakukannya terhadap korban bernama Renalda Kiwak pada 21 Februari 2023 lalu,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, satu unit Handphone yang dicuri yakni Iphone 11 Warna Hijau Muda yang mana ia melakukan aksinya saat korban lupa mengunci pintu mobil dan AW langsung membuka pintu mobil dan mengambil Handphone tersebut kemudian melarikan diri.

Kapolsek juga menambahkan, AW diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Victor M. Suruan, S.H.

AW terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan