Penuntut Umum Kejati Sul-Sel Menghadirkan  3 Orang Saksi Di Pengadilan

Makassar–Lintasnews5terkini.com-TINDAK PIDANA KORUPSIDALAM PEMERIKSAAN TERDAKWA IR. H. HARIS YASIN LIMPODAN TERDAKWA IRAWAN ABADI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAMKOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019
 
 
Pada hari ini Kamistanggal15 Juni 2023sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruangsidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,Tim PenuntutUmumKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanyaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr.Mudazzir Munsyir,SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria,SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH danAriani
Femi,SH.,MH.PenuntutUmumMuhammad Yusufmengatakan agenda sidang pada hari ini yaknipemeriksaanalatbuktisaksi. PenuntutUmumtelahmemanggil3 (tiga) orang Saksigunamembuktikan
dakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
BahwaPenuntutUmumdalamsurat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019
DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengan dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang
telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019
DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota
Makassardengannilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdidepanpersidanganyaitu :
Saksi inisialH. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
Saksi inisialAH(Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);
Saksi inisialDrs. NKZ (KabagPrekonomianPemkot Makassar);
 
3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangandiperiksahingga pukul 13.30 Wita, SelanjutnyaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariKamistanggal22Juni 2023 dengan agenda memberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.
 
Makassar,15Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL
 
 
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *