News

Penuntut Umum Kejati Sul-Sel Menghadirkan  3 Orang Saksi Di Pengadilan

×

Penuntut Umum Kejati Sul-Sel Menghadirkan  3 Orang Saksi Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Makassar–Lintasnews5terkini.com-TINDAK PIDANA KORUPSIDALAM PEMERIKSAAN TERDAKWA IR. H. HARIS YASIN LIMPODAN TERDAKWA IRAWAN ABADI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAMKOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019
 
 
Pada hari ini Kamistanggal15 Juni 2023sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruangsidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,Tim PenuntutUmumKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanyaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr.Mudazzir Munsyir,SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria,SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH danAriani
Femi,SH.,MH.PenuntutUmumMuhammad Yusufmengatakan agenda sidang pada hari ini yaknipemeriksaanalatbuktisaksi. PenuntutUmumtelahmemanggil3 (tiga) orang Saksigunamembuktikan
dakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
BahwaPenuntutUmumdalamsurat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019
DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengan dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001
tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang
telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019
DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota
Makassardengannilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdidepanpersidanganyaitu :
Saksi inisialH. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
Saksi inisialAH(Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);
Saksi inisialDrs. NKZ (KabagPrekonomianPemkot Makassar);
 
3 (tiga) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangandiperiksahingga pukul 13.30 Wita, SelanjutnyaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariKamistanggal22Juni 2023 dengan agenda memberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.
 
Makassar,15Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta