Tingkatkan Stakeholder Engagement, Jasa Raharja Cabang Sulsel Laksanakan Audiensi Bersama Bupati Maros

Makassar-Lintasnews5terkini. com-Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional,

Putu Donnie Yudisia Lesmana, melaksanakan audiensi dengan H.A.S Chaidir Syam, S.IP., M.H., selaku Bupati Maros pada Hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023. Dalam kegiatan ini,

Iqbal juga menyampaikan kondisi kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Maros serta tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) di Kabupaten Maros.

Iqbal mengharapkan adanya sinergi yang baik antara Jasa Raharja dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sehingga tugas Jasa Raharja dalam melayani masyarakat khususnya para korban kecelakaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Iqbal menambahkan,

diharapkan setiap stakeholder yang terkait dapat terus berkolaborasi meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).

Pada pertemuan ini dibahas juga mengenai optimalisasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungann Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan di sektor pajak kendaraan khususnya Penerimaan PKB dan SWDKLLJ. Serta upaya dukungan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKLL) yang Tengah digencarkan oleh Jasa Raharja.

Chaidir Syam menyambut baik serta mengapresiasi kedatangan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, beliau berharap agar Jasa Raharja terus berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder lainnya untuk melaksanakan program-program pencegahan kecelakaan agar dapat menekan angka kecelakaan di Sulawesi Selatan,

khususnya di Kabupaten Maros serta terus meningkatkan upaya-upaya dalam mendorong masyarakat untuk taat dalam membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi yang berlaku.

HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *