Breaking NewsJayapura

Laka Maut Merenggut Nyawa Kembali Terjadi Akibat Pengemudi Dipengaruhi Miras

×

Laka Maut Merenggut Nyawa Kembali Terjadi Akibat Pengemudi Dipengaruhi Miras

Sebarkan artikel ini

Jayapura, PapuaLintasNews5Terkini.com | Kecelakaan maut kembali terjadi akibat pengemudi dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, laka tersebut terjadi di Jalan Poros Abepura tepatnya di dekat Pertigaan Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan menelan dua korban meninggal dunia, Minggu (29/10) malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Lantas Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa naas tersebut yang mengakibatkan dua nyawa harus melayang, mirisnya karena pengemudi atau pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras.

Kompol Dian menerangkan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi PA 1475 DT yang dikemudikan seorang pria berinisial AM (59) dengan SPM Honda CB-150R yang dikendarai oleh Yusak (33) dan SPM Honda CRF yang dibawa pria bernama Samrat (27) dengan penumpangnya yakni perempuan bernama Etayun (25) seorang warga Pasar Lama Abepura.

“Jadi, mobil toyota rush yang dikemudikan AM datang dari arah jembatan ring road menuju jalan baru pasar otonom dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, ketika sampai di TKP, AM kehilangan kendali kemudian menabrak kedua sepeda motor tersebut dari bagian belakang dengan arah tujuan yang sama hingga membuat kedua pengendara motor terjatuh di TKP,” ungkap Kompol Dian.

Lebih lanjut kata Kompol Dian, usai menabrak kedua pengendara dari bagian belakang, mobil toyota rush tersebut pun langsung terbalik di lokasi kejadian, sementara pengedara motor dan penumpangnya mengalami luka-luka 2 orang dinyatakan meninggal dunia.

“2 korban meninggal yakni Etayun penumpang SPM Honda CRF yang hembuskan nafas terkahirnya di TKP dan Yusak pengendara SPM Honda CB 150 R yang meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit ketika dievakuasi,” terang Kompol Dian.

Etayun meninggal dunia di TKP akibat mengalami luka-luka berupa luka robek pada kepala bagian atas dan luka lecet pada perut, pinggul kanan juga kiri serta patah pada bagian kaki kirinya.

Sedangkan korban Yusak meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit karena alami pendarahan di bagian telinga kiri, hidung dan mulut serta luka robek pada bagian dagu juga lecet dan memar di beberapa bagian tubuhnya akibat lakalantas yang menimpanya.

“Untuk pengemudi SPM Honda CRF yakni Samrat dalam keadaan selamat namun mengalami luka-luka berupa luka lecet di beberapa titik tubuhnya dan luka robek pada bagian kepala. Peristiwa tersebut kini dalam penanganan Unit Lantas Polsek Abepura, sementara untuk pengendaranya kini telah diamankan,” tegas Kasat Lantas.

Akibat kurang hati-hatinya pengemudi mobil toyota rush yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras kecelakaan tersebut terjadi dan harus merenggut 2 nyawa.

“Untuk itu kami selalu intens menghimbau kepada masyarakat yang berkendara agar tidak membawa kendaraan jika dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, karena berbahaya, bisa merugikan diri sendiri terutama orang lain, fatalnya bisa jatuh korban nyawa seperti yang sudah terjadi. AM kini harus pertanggungjawaban perbuatannya tersebut,” tegas Kompol Dian selaku Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta