Takalar

Kapolsek Pattallassang Terima Kunjungan Tin Supervisi Dari Bagren Polres Takalar

×

Kapolsek Pattallassang Terima Kunjungan Tin Supervisi Dari Bagren Polres Takalar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Takalar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Polsek Pattalassang Polres Takalar menerima kunjungan Tim Supervisi di mako Polsek Pattalassang, Selasa (9/1/2024).

Kapolsek Pattalassang AKP Hasan Fadhlyh, S.H menyambut langsung Tim Supervisi dari Bagan Perencanaan (Bagren) Polres Takalar yang di pimpin oleh Kabag Ren Polres Takalar AKP Sudirman, S.H dan Tim dengan tujuan untuk mengetahui rencana penyerapan anggaran yang akan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan, sehingga penyerapan anggaran yang akan digunakan tepat sasaran.

Disamping itu pula penyerapan anggaran yang tepat sasaran juga harus didukung dengan pemenuhan admistrasi yang lengkap sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan

Kapolsek Pattalassang AKP Hasan Fadhlyh menuturkan ucapan selamat datang kepada tin supervisi dari Bagren Polres Takalar ke Polsek Pattalassang.

Dirinya menambahkan, bahwa kegiatan supervisi ini adalah sebagai sarana untuk memotivasi semangat Anggota Polsek supaya bekerja lebih disiplin dan lebih baik lagi.

“Dengan kegiatan supervisi ini dimaksudkan dapat memecahkan masalah serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh personel Polsek Pattalassang sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak ada hambatan,” ungkap Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta