Daerah

Momen Buka Puasa Bersama, Keluarga Besar zAzg Polres Gowa Mempererat Silaturahmi

×

Momen Buka Puasa Bersama, Keluarga Besar zAzg Polres Gowa Mempererat Silaturahmi

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Keluarga besar Angkatan Diktukba Polri Gel I Tahun 2004 Zetta Alpha Zetta Gamma (zAzg) Polres Gowa bersama Bhayangkari gelar buka puasa bersama di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makasar, Minggu (24/3).

Kegiatan buka bersama tersebut dihadiri oleh
anggota zAzg Polres Gowa, Ketua zAzg Gowa Aipda Syamsul Risal.

Selain berbuka puasa bersama kegiatan ini juga di isi dengan shalat berjamaah.

Ketua zAzg Gowa Aipda Syamsul Risal mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai ajang untuk mempererat silaturahmi antar sesama alumni Diktukba Polri Gel I Tahun 2004.

“Selain berbuka puasa bersama, kami juga membahas rencana kegiatan kedepannya kita juga menggalang dana sosial yang nantinya diperuntukkan bagi anggota itu sendiri sesuai kesepakatan bersama,” kata Aipda Syamsul Risal.

Di samping itu, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran zAzg, yang telah hadir dan diharapkan kedepannya rasa kekeluargaan dan kekompakan tersebut tetap terus terjalin dan terjaga.

“Semoga hubungan silaturahmi kita tetap terjaga kedepannya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta