Gowa

Kapolres Gowa Bagi Takjil Kepada Tahanan Polres Gowa

×

Kapolres Gowa Bagi Takjil Kepada Tahanan Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan takjil kepada para tahanan yang berada di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti), serta tahanan di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Narkoba, dan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Gowa, Rabu (5/3/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Polres Gowa terhadap para tahanan yang tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Kapolres Gowa turun langsung menyerahkan takjil kepada para tahanan, didampingi oleh Pejabat Utama Polres Gowa serta personel yang bertugas di masing-masing satuan.

Kapolres Gowa menyampaikan bahwa meskipun berstatus sebagai tahanan, mereka tetap memiliki hak untuk menjalankan ibadah dengan baik, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan saat berbuka puasa.

“Kami ingin memastikan bahwa para tahanan tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian kami agar mereka tetap mendapatkan perhatian,” ujar AKBP R.T.S Simanjuntak.

Para tahanan menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Gowa dan jajarannya.

Pembagian takjil ini juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang terus dijunjung oleh Polres Gowa dalam menjalankan tugasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta