Info Sulsel

Arianto Tuntut Pengembalian Uang Panjar dari Developer Perumahan PT. Mustika DBL

×

Arianto Tuntut Pengembalian Uang Panjar dari Developer Perumahan PT. Mustika DBL

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Arianto, warga Matene, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, menuntut pengembalian uang panjar sebesar Rp50 juta dari developer perumahan PT. Mustika DBL. Uang tersebut telah ia bayarkan sejak 2022 untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Mustika DBL, Jalan Kesadaran IV, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Arianto, mengungkapkan, setelah dirinya melunasi pembayaran panjar, ia kemudian menerima surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari pihak developer. Namun, hingga 2024, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan tempat pembangunan rumah pun belum ditimbun.

“Saya sudah menunggu lebih dari dua tahun, tapi tidak ada progres sama sekali. Saya hanya ingin uang saya dikembalikan,” ujar Arianto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mustika DBL belum memberikan klarifikasi terkait tuntutan pengembalian dana tersebut.

Arianto berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak developer. Ia berharap pihak berwenang dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta