PANGKEP, Lintasnews5terkini – Waktu itu langit di atas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) seolah mendung, bukan karena cuaca, melainkan karena awan kekecewaan yang menggelayuti hati insan Pers lokal. Momen penting lawatan kementerian ke rumah duka almarhum Lettu Anumerta Fauzi Ahmad, yang seharusnya menjadi panggung sinergi dan informasi, justru berubah menjadi medan pertarungan atas hak peliputan dan kebebasan pers. Sejumlah wartawan media lokal Pangkep kini meratapi apa yang mereka sebut sebagai “panggung diskriminasi”Dugaan yang dimainkan oleh Instansi Kab.Pangkep
Insiden ini bukan sekadar masalah teknis pengaturan akses, melainkan sebuah tamparan keras terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Para jurnalis Pangkep mempertanyakan: Mengapa di rumah mereka sendiri, mereka justru diperlakukan sebagai tamu yang tidak diinginkan, sementara media dari luar daerah disambut dengan karpet merah?
Kronologi Diskriminasi: Dari Mitra Menjadi Paranoid
Awalnya, semangat mengawal informasi begitu membara. Sebanyak 28 nama media lokal telah terdaftar, merepresentasikan denyut nadi informasi masyarakat Pangkep yang siap disalurkan. Namun, harapan itu pupus seketika. Sebuah kabar mengejutkan datang dari staf Kodim 1421/Pangkep: kuota peliputan dipangkas drastis menjadi hanya delapan orang.
Yang lebih mengiris hati, pemangkasan itu bukan hanya tentang angka. Perintah lisan via aplikasi WhatsApp dari seorang perwira, yang kesatuannya belum diketahui, secara spesifik menitahkan bahwa delapan kuota tersebut harus didominasi oleh media dari luar Kabupaten Pangkep. Wartawan lokal Pangkep, yang selama ini menjadi mata dan telinga, penjaga informasi di wilayahnya sendiri, merasa terlempar dari rumahnya sendiri. Akses yang semula terbuka tiba-tiba tertutup oleh apa yang mereka seistilahkan sebagai “Garis Komando Militer” yang secara membingungkan diterapkan dalam mengatur kegiatan sipil.
Terpinggirkan Di Tanah Sendiri
Kekecewaan para wartawan lokal jauh melampaui masalah kuota. Ini adalah soal prinsip, pengakuan, dan martabat. Mereka merasa terpinggirkan, seolah-olah liputan yang mereka hasilkan dianggap tidak penting, tidak berkualitas, atau bahkan tidak dibutuhkan dibandingkan dengan media eksternal. Perlakuan semacam ini menciptakan jurang antara institusi militer dan pers lokal yang selama ini seharusnya berjalan beriringan sebagai mitra strategis.
Pembatasan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999, khususnya yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kehadiran pihak militer dalam mengatur perizinan liputan Pers, apalagi dengan membatasi secara diskriminatif, dinilai telah membungkam fungsi kontrol sosial media dan semangat keterbukaan informasi.
“Instansi yang seharusnya menjadi pilar dan pengawal Pers di negeri ini justru membungkam dengan aturan Militer dari atasannya. Kami hanya bisa meratapi kekecewaan ini,” kata salah satu Wartawan lokal yang namanya enggan disebutkan pada Rabu 22 Oktober 2025.
Berbeda nasib, media-media dari luar Kabupaten Pangkep justru mendapatkan perhatian khusus dan difasilitasi penuh, konon atas arahan langsung dari salah satu perwira terkait. Diskrepansi perlakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan independensi dalam pengelolaan informasi publik di Kodim 1421 Pangkep.
Mendesak Dewan Pers: Penjaga Benteng Kemerdekaan
Melihat kondisi yang mencederai kebebasan Pers ini, para wartawan Pangkep berharap agar Dewan Pers dapat segera turun tangan. Mereka mendesak agar insiden ini segera dibawa ke ranah Dewan Pers untuk diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
Penting untuk digarisbawahi, media lokal selama ini adalah mitra strategis yang tak ternilai. Mereka adalah yang paling memahami dinamika sosial dan keamanan di tingkat akar rumput, menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan institusi, termasuk para Babinsa dan Kodim 1421 Pangkep di lapangan. Mengabaikan dan membatasi mereka sama saja dengan memutus saluran informasi vital bagi Institusi TNI itu sendiri, merenggangkan hubungan yang telah terjalin.
Para jurnalis Pangkep mendesak Dewan Pers agar dapat mengundang pihak-pihak terkait, khususnya perwakilan Kodim 1421 Pangkep, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait praktik pembatasan peliputan yang jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Kejadian di Pangkep ini menjadi cermin betapa rentannya posisi media lokal di hadapan birokrasi dan kekuasaan, dan betapa pentingnya peran Dewan Pers sebagai benteng terakhir penjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Klarifikasi Kodim: Bola Panas ke Kemenhan
Setelah berita tentang kekecewaan ini menyebar, pihak Kodim 1421 Pangkep menyampaikan klarifikasi via WhatsApp. Menurut mereka, ranah peliputan ini sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab Humas Kementerian Pertahanan. Pemilihan media, termasuk dominasi media dari luar, disebutkan merupakan keputusan Kolonel Rico dari kementerian tersebut, bukan Kodim 1421 Pangkep.
“Bukan Kodim yang menentukan, karena semua media kemarin yang terdaftar saya kirim ke Humasnya Menhan,” demikian isi pesan klarifikasi tersebut.
Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan kegelisahan. Pertanyaan tetap menggantung: mengapa Kodim 1421 Pangkep tidak memfasilitasi media lokal sebagai wujud kemitraan, terlepas dari siapa yang pada akhirnya membuat daftar final? Dan yang terpenting, bagaimana memastikan bahwa semangat Undang-Undang Pers benar-benar dihormati dalam setiap lini kebijakan, dari pusat hingga ke daerah terpencil? Kemerdekaan pers adalah hak, bukan privilege yang bisa dibungkam oleh selembar “garis komando” atau alasan prosedural. (*)
Langsung ke konten
























