Sorotan

Kepsek SD Inpres Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Seragam Sekolah Disdik Makassar

×

Kepsek SD Inpres Layang Bertingkat Diduga Abaikan Aturan Seragam Sekolah Disdik Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kepala Sekolah UPT SPF SD Inpres Layang Bertingkat, Muh. Saleh, S.Pd., M.Pd., diduga tidak mengindahkan pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait aturan penggunaan pakaian seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026.

Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., telah mengeluarkan surat penyampaian Nomor: 421.1/3993/S.Penyampaian/Disdik/VII/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SPF SD Negeri dan SMP Negeri se-Kota Makassar. Surat tersebut menekankan penerapan aturan seragam sekolah yang mulai berlaku sejak tahun ajaran baru.

Dalam surat penyampaian itu dijelaskan secara rinci ketentuan penggunaan pakaian seragam, di antaranya:

Jenjang SD Kelas I: Senin–Kamis putih-merah, Jumat–Sabtu pakaian olahraga/muslim.

Kelas II–VI: Senin–Selasa putih-merah, Rabu–Kamis batik, Jumat olahraga/muslim, Sabtu pramuka.

Jenjang SMP Kelas VII: Senin–Kamis putih-biru, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.

Kelas VIII–IX: Senin–Selasa putih-biru, Rabu–Kamis batik, Jumat–Sabtu olahraga/pramuka.

Aturan ini diberlakukan guna menegakkan disiplin serta efektivitas pembelajaran di sekolah. Namun, sangat disayangkan SD Inpres Layang Bertingkat justru tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Berdasarkan pantauan awak media Rabu, 1 Oktober 2025 siang, siswa kelas I di sekolah itu tetap dibiarkan menggunakan seragam batik, padahal jelas sudah diatur hanya boleh memakai putih-merah dari Senin hingga Kamis.

Tindakan kepala sekolah ini dianggap menentang instruksi resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. Padahal surat edaran tersebut sudah tegas disampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar dilaksanakan secara seragam dan konsisten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Layang Bertingkat maupun Kepala Sekolah Muh. Saleh belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak mengindahkan aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gema Rakyat Bersatu, Risdianto, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang seharusnya ditaati oleh semua sekolah di bawah naungan pemerintah kota.

“Kalau satu sekolah saja dibiarkan tidak taat aturan, maka disiplin pendidikan akan sulit ditegakkan. Ini harus segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan,” tegas Risdianto.

 

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta