MAKASSAR, Lintasnews5terkini.com – Kemarahan publik dan berbagai elemen masyarakat terus memuncak menyusul beredarnya potongan video ceramah mantan Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla (JK), yang diduga disebarkan secara tidak utuh oleh akun YouTube “YouTuber Nusantara”.
Aksi tersebut dinilai memicu polemik dan berpotensi menyesatkan opini publik. Menyikapi hal ini, organisasi masyarakat Laskar Garuda Indonesia mengambil langkah tegas dengan merencanakan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan. Pelaporan itu rencananya akan dilakukan bersamaan dengan aksi unjuk rasa bertajuk “Bela JK” yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
Ketua Laskar Garuda Indonesia, Mukram, menegaskan bahwa tindakan memotong video dan menyajikannya secara tidak utuh merupakan perbuatan berbahaya yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Tindakan memotong video dan menyajikannya tidak utuh itu sangat berbahaya, berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Ini harus jadi pelajaran keras,” tegasnya, Sabtu (18/4).
Kecaman juga datang dari Wakil Ketua DPW Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Sainuddin Mahmud. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan informasi yang tidak bisa ditoleransi.
“Saya kecam sangat keras tindakan seperti ini. Memotong video, memelintir makna, dan menyebarkannya demi kepentingan sendiri itu bukan pekerjaan media, itu adalah fitnah dan kejahatan informasi!” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Sainuddin, perbuatan oknum yang menyebarkan video tersebut diduga bertujuan merusak nama baik tokoh bangsa sekaligus mengadu domba masyarakat.
“Hukum harus bekerja. Kami dari LBH MRI mendukung penuh langkah hukum ini. Siapa saja yang berani bermain api dengan menyebar hoaks dan memecah belah, harus dihukum berat dan diproses sampai tuntas. Jangan ada ampun demi keutuhan bangsa!” tegasnya.
Rencana pelaporan dan aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat figur JK merupakan salah satu tokoh nasional yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.
(Irvan)
Langsung ke konten

























