Maros

Lembaga Gadjah Mada Berbagi Jum’at Berkah

×

Lembaga Gadjah Mada Berbagi Jum’at Berkah

Sebarkan artikel ini

Makassar,SulSel – Lintasnews5terkini.com-Lembaga Gadjah Mada
(Investigasi, Pengawasan dan Sosial Kemasyarakatan)
Kembali melaksanakan kegiatan berbagi (Jum’at Berkah) pada hari Jum’at, 01 April 2022 Bertempat di Masjid Al – Muttaqin Kawasan Dukuh Manggala Bukit Baruga Moncongloe lappara Maros dengan membagikan -+ 300 paket Dos Makanan ringan berupa kue-kue +air mineral kepada Jamaah setelah shalat Jum’at.

Menurut Ketua LGM Muhammad Nurham, ST bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan sudah menjadi program kerja kami LGM yang senantiasa peka dan tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi khususnya mengenai sosial kemasyarakatan. Kedepannya LGM akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder agar kegiatan seperti ini dapat menjadi pilihan utama dalam berorganisasi. Ucapan Terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi dalam giat kali ini khususnya kepada para donatur. Pungkasnya.

Turut hadir dalam giat ini
Pembina LGM Bapak Serma (P) Tjetjep Kurnia, Wakil Ketua Suminto, Koordinator Div. Sosial Kemasyarakatan dan Ekonomi Kreatif Saudara H. Samsul, Koordinator Div. SDM Pendidikan dan Kerohanian Saudara Ilham, ST Bendahara Saudara Hendra Natsir, SH.

Salah seorang Pengurus Masjid Al Muttaqin menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar LGM semoga menjadi amal ibadah dan Berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta