kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi

×

Kurang dari 24 Jam, Pembuang Bayi di Sragi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Dalam hitungan kurang dari 1 x 24 jam, petugas kepolisian dari Polsek Sragi Polres Pekalongan, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku pembuang bayi didepan rumah salah satu warga di Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 05.00 Wib.

“Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial SP, 28 tahun yang merupakan warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,” jelas Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., Minggu (3/4/2022).

Dikatakan AKBP Arief, sejak penemuan bayi tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari saksi. Dan pada akhirnya Polisi berhasil mendapatkan titik terang yang menjadi terduga pelaku dan kemudian Polisi menangkap SP pada hari Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 23.00 Wib dirumahnya.

“Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sumub Kidul digemparkan dengan ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi terbungkus sarung dengan tali pusar yang masih menempel yang dibuang didepan rumah salah satu warga pada Sabtu (2/4/2022). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta