Gowa

Polres Gowa Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an

×

Polres Gowa Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Gowa, Personil Polres Gowa mengikuti kegiatan Nuzulul Qur’an, Selasa (19/04/2022).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH, Wakapolres Gowa, Para PJU, Para Kapolsek Jajaran, Perwira, Bintara serta ASN Polres Gowa.

Dalam kegiatan yang mengusung tema “Dengan Hikmah Ramadhan Dan Nuzulul Qur’an Kita Gapai Ketakwaan Melalui Peningkatan Kepedulian Sosial Menuju Polri Presisi” menghadirkan penceramah Ust. Jusriadi Gama, S.Sos, M.Sos dari kementerian agama Kab.Gowa.

Kapolres Gowa pada sambutannya mengajak seluruh personil yang beragama islam untuk selalu menjadikan Al Quran sebagai pedoman dan petunjuk untuk melakukan setiap hal di jalan yang benar dalam menciptakan kedamaian.

Sementara itu saat ditemui seusai kegiatan tersebut Kapolres Gowa mengatakan kegiatan Nuzulul Quran kali ini dilaksanakan sangat sedehana dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berharap personil Polres Gowa yang beragama islam agar selalu menghadirkan Al Quran pada setiap pelaksanaan tugasnya, jadikan sebagai pedoman dan petunjuk untuk menggapai keridohannya,” Tambah AKBP Tri Goffarudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta