Gowa

HUT YKB ke-43, Ny. Lidya Reoanld Dampingi Murid TK Kemala Bhayangkari 07 Cabang Gowa Berbagi ke Warga Prasejahtera

×

HUT YKB ke-43, Ny. Lidya Reoanld Dampingi Murid TK Kemala Bhayangkari 07 Cabang Gowa Berbagi ke Warga Prasejahtera

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Gowa, Ny Lidya Reonald berkunjung ke TK Kemala Bhayangkari 07 Cabang Gowa, Jumat (17/2).

Kunjungan Ny. Lidya Reonald dalam rangka memperingati HUT YKB ke-43 Tahun 2023, dimana Anak didik TK Kemala Bhayangkari 07 Cabang Gowa Daerah Sulawesi Selatan didampingi Ketua PYKB Cabang Gowa Ny. Lidya Reonald Simanjuntak dan Pengurus YKB berbagi kepada warga prasejahtera.

“Kegiatan ini Dalam rangka memperingati HUT YKB ke-43 Tahun 2023, Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan rasa senang berbagi dan menunjukkan kepedulian terhadap sesama, semoga berkah dan membawa kebaikan bagi kita semua.” ungkap Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Gowa, Ny Lidya Reonald.

Lanjutnya, kegiatan “Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli” dengan membagikan nasi kotak ke para tukang bentor yang melintas di depan TK Kemala Bhayangkari 07 Cabang Gowa dan disambut antusias murid TK tersebut.

“Semoga apa yang kami berikan kepada warga dapat bermanfaat. Meski itu hanya sekedar nasi kotak, tapi setidaknya mampu memberikan kebahagian bagi yang menerimanya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta