Jayapura

Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Di Entrop

×

Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Di Entrop

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Gabungan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua bersama Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota dan Densus 88 AT Satgaswil Papua melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial MR (18) bertempat di Depan Kantor FIF Jl. Kelapa II Entrop, Selasa (07/03/2023) Pagi.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut, yang mana tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berkumpul di Polimak 2 Batu Karang sedang melakukan pesta miras sekitar pukul 03.20 Wit dini hari.

“Tim kemudian melakukan mobile dan mendapati bahwa Pelaku sedang turun dari Polimak 2 Batu Karang yang menuju Jl.Kelapa II Entrop untuk membeli minuman, selanjutnya Tim melaksanakan pemantauan,” ujar Kapolsek.

“Tim kemudian mengikuti pelaku dan berhasil mengamankan MR di Jl.Kelapa II Entrop tepatnya di depan Kantor FIF beserta Barang Bukti yg digunakan sedangkan Pelaku lainnya berinisial KW berhasil melarikan diri kearah Kali Hanyaan, selanjutnya Tim mengamankan R ke Mako Polsek Jayapura Selatan,” imbuh Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, MR menerangkan bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) / Curanmor pada hari Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 03.10 Wit Dini Hari di Bucend II Entrop.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 Unit SPM Honda Scoopy warna Silver
PA 4900 RV, 1 Unit SPM Honda Beat warna Hitam DS 3540 RA, 1 Unit SPM Honda Beat Deluxe warna Merah Hitam PA 4372 JG dan 1 Unit SPM Yamaha V110ZHE (VizR) DS 3648 AK.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna penyidikan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terkait motor hasil curian lainnya.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta