Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Bersama Masyarakat Karya Bhakti Pembersihan Gereja GPM Silo

Lintasnews5terkini.com | Maluku Tengah –  Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY, Pos Ramil Lisabata bersama masyarakat dan Jemaat Gereja (GPM) melaksanakan kegiatan Karya Bhakti pembersihan Gereja GPM Silo di Desa Rumah Mole Negeri Latea Kec. Seram Utara Barat Kab. Maluku Tengah, dalam rangka mewujudkan kenyamanan dalam beribadah serta menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah. Rabu (2/02/22).

Kegiatan yang dipimpin Praka Agalista dan 3 anggota Pos Ramil Lisabata membersihkan Gereja yang bertujuan untuk kenyamanan masyarakat dalam beribadah, serta merupakan wujud kepedulian Pos Ramil Lisabata yang selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk masyarakat Desa Rumah MoleNegeri Latea Yang merupakan Desa binaan Pos Ramil Lisabata.

Bacaan Lainnya

Dansatgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman, S.I.P., di Pos Ramil Waiheru mengatakan, Bahwa karya bhakti yang dilakukan tersebut sebagai wujud kepedulian TNI dalam membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Diungkapkan Dansatgas, sebelumnya personel Satgas juga mengadakan karya bhakti dengan sasaran Masjid dan Gereja di wilayah Pos Ramil Lisabata, untuk meneruskan kedekatan yang sudah dibina antara TNI dengan umat beragama di wilayah Binaaan Pos Ramil Lisabata.

“Kegiatan ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan dalam setiap kesempatan saya menekankan kepada personel untuk selalu membangun hubungan baik dengan masyarakat. Salah satunya dengan kegiatan karya bhakti,” terang Dansatgas.

Diharapkan juga, dengan adanya karya bhakti tersebut semakin memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat dan terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” harap Dansatgas.

Sumber : Pen Yonarhanud 11/Wby

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *