Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Relokasi Pasar Johar

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Polda Jateng masih menyelidiki penyebab utama kebakaran di Relokasi Pasar Johar Jl. Pelabuhan Ratu Kel. Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang. Pasar yang diisi ratusan pedagang itu tiba-tiba terbakar pada pukul 18.15 wib pada Rabu (2/2/2022).

Kebakaran tersebut akhirnya mulai dapat dipadamkan sekitar pukul 23.00 wib. Tiga mobil water Canon milik Polrestabes dan Polda Jateng serta belasan damkar milik Pemda Kota dan Kabupaten Semarang dilibatkan dalam proses pemadaman.

Sementara puluhan polisi mengamankan lokasi dan membantu mengurai arus lalu lintas di sekitar pasar.

Terkait kejadian tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng turut prihatin kejadian tersebut. Adapun penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.

Menurut Kabidhumas, terdapat 512 kios yang ludes terbakar dalam kejadian itu. Kios-kios itu berlokasi di blok E-1 sampai E-8 serta blok F-1 sampai F-8.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini tim Bidlabfor terjun ke lokasi untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran. Untuk saksi-saksi kejadian sudah diperiksa,” ungkap Kabidhumas, Kamis (3/2/2022).

Ditambahkannya, saksi-saksi menerangkan pertama kali melihat ada kobaran api yang berasal dari Blok F-4 Relokasi Pasar Johar. Kemudian api tersebut menjalar ke Blok F dan Blok E.

“Api cepat menyebar karena lokasi antar kios yang berdempetan. Di lokasi terdapat banyak bahan material yang mudah terbakar. Ditambah lagi saat kejadian angin berhembus kencang,” terangnya.

Berdasar keterangan saksi, jelas Kabidhumas, api diduga dari kios jeruk di blok F-4. Namun dirinya enggan berspekulasi dan meminta media menunggu hasil lengkap penyelidikan.

“Untuk korban jiwa nihil dan kerugian material secara pasti masih didatakan,” tutup Kabidhumas. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *