Sambut Hut Basarnas ke-50, Brimob Turut Serta Dalam Penanaman Pohon Mangrove

Lintasnews5terkini.com | Palu – Sejumlah personil Satbrimob Polda Sulteng turut serta dalam kegiatan penanaman Pohon Mangrove yang digelar oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Palu di kel. Layana Indah, kec. Mantikulore, Jum’at (4/2/2022).

Selain personil Brimob, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka ulang tahun BASARNAS KE-50 ini juga dihadiri oleh kepala kelurahan Layana bapak Sudarman dan dibuka secara langsung oleh Kepala BASARNAS Palu Andrias Hendrik Johannes, S.E.

Dalam sambutannya Kepala BASARNAS Palu mengungkapkan manfaat tumbuhan Mangrove sebagai salah satu jenis tumbuhan yang memiliki akar yang kokoh yang dapat meredam gelombang besar termasuk tsunami dan juga untuk melindungi garis pantai dari abrasi. Sehingga harapnya dengan penanaman mangrove ini dapat memberikan manfaat untuk generasi yang akan datang.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 100 pohon mangrove yang kami tanam pada hari ini, dan kemudian kita akan jaga dan pelihara dengan baik, agar kelak bisa menjadi ekosistem yang baik untuk teluk palu dan pesisir pantai di kel. Layana.” Pungkasnya.

Sepakat,salah satu personil Brimob yang turut serta dalam kegiatan ini, Bripka Efraim mengatakan bahwa penananam pohon mangrove secara tidak langsung membuka peluang langsung bagi warga sekitar pesisir pantai. Dimana secara ekonomi, banyak produk yang bisa dihasilkan dari pohon bakau. Secara ekologi, hutan mangrove dapat memberikan keseimbangan di kawasan pesisir pantai.

Kepala Kelurahan Layana juga turut menyambut dengan baik acara tersebut. Karena menurutnya kejadian bencana alam yang terjadi pada 2018 silam masih meninggalkan trauma bagi masyarakat. “Semoga dengan penanam pohon mangrove ini dapat memberikan manfaat yang signifikan di masa yang akan datang dan bisa memperbaiki kembali ekosistem di pesisir kami. Terima kasih kepada Basarnas dan kepada personel Brimob yang juga hadir dan membantu penanaman pohon Mangrove ini”. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *