Tegas Bantah Penggusuran, Sek PTPN XIV Sebut Land Clearing  

Makassar, Lintasnews5terkini.com— PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dituding melakukan penggusuran lahan warga di Maroangin, Kabupaten Enrekang. Hingga tudingan ratusan hektar lahan dan tanaman-tanaman petani dihancurkan oleh PTPN XIV. Kabar tersebut ramai beredar di media bahkan terjadi unjuk rasa yang dilakukan Konsorsium Pembaruan Agraria di depan Kantor Direksi PTPN XIV, Rabu (2/2/2022).

Kasub Hukum dan Agraria PTPN XIV, Febrianes Tiwow membantah dengan penjelasan bahwa PTPN XIV hadir di Kabupaten Enrekang sejak tahun 1973, saat itu kegiatan bisnis yang dikembangkan adalah peternakan kemudian beralih menjadi pertanian/perkebunan.

“HGU yang diberikan kepada PTPN XIV tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Sehingga tata cara pengelolaan/pemanfaatan aset tanah HGU berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku pada BUMN,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga membeberkan bahwa HGU yang dimiliki oleh PTPN XIV telah berakhir sesuai dengan keputusan Menteri ATR/BPN dan tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini dikecualikan khususnya untuk status tanah yang tercatat sebagai aset pada BUMN/Barang Milik Negara, dapat dipahami pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 18/2021 dan Pasal 1 ayat (1) PP No. 19/2021.

“Kita sebagai masyarakat yang taat dan mengerti pada aturan hukum seyogyanya saling mengingatkan bagaimana ketentuan/aturan itu seharusnya di pahami dan dilaksanakan. Jangan menciptakan kegaduhan akibat salah dalam mengartikan aturan hukum yang ada khususnya terkait pertanahan/agraria,” ujarnya.

Sementara Itu, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Manajemen PTPN XIV, Jemmy Jaya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi dengan proses yang baik dan tidak melakukan provokasi.

“Tegas kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan menggusur, tapi land clearing dengan tujuan mengembangkan kelapa sawit, keberadaan kelapa sawit akan mengangkat kehidupan masyarakat bahkan saat ini sudah ada 500 orang yang bekerja dan ini akan terus bertambah. Sekian lama masyarakat kita memanfaatkan aset tanah HGU PTPN XIV tidak sepeserpun perusahaan meminta kompensasi,” ungkap Jemmy dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (4/2/22).

PTPN XIV saat ini menghidupi 3.000 pekerja ditambah batihnya (istri/anak) sebanyak 10.000 orang dan beberapa purnakaryawan/pensiunan.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *