KKB Tembak 1 Prajurit Yonif Para Raider 328/DGH di Intan Jaya Papua

Lintasnews5terkini.com | Intan Jaya – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua atau dikenal dengan nama Kelompok Separatis Teroris (KST) terus menebar aksi teror penembakan. Akibat aksi teror KKB ini Prada Giyade Ramadhani Fattah Personel Satgas Kodim Yonif PR 328/DGH tertembak di Pos Titigi Kampung Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Sabtu (5/2/2022).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan, aksi teror gerombolan KST tersebut dilakukan pada pagi hari pukul 08.30 WIT.

“Setelah ada informasi penembakan yang dilakukan KST, kemudian dua tim beranggotakan personel Satgas Kodim Yonif PR 328/DGH dari Pos Mamba tiba di Koramil 1705-08/Sugapa untuk melakukan evakuasi,” ujar Kapendam XVII/Cenderawasih.

Setibanya di Koramil 1705-08/Sugapa, Tim Evakuasi kemudian menuju Pos Titigi untuk membantu proses evakuasi dari Pos Titigi menuju Pos Kotis Mamba.

Selanjutnya Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan proses evakuasi menggunakan Heli TNI AU Caracal dan Penerbad Bell-412EP dari Hanggar Bandara Mozes Kilangin Timika. Setibanya Heli TNI AU di Bandara Bilorai Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, kemudian korban langsung diterbangkan menuju Kabupaten Timika.

Bacaan Lainnya

“Pukul 14.00 WIT, heli TNI AU yang mengevakuasi tiba di Helipad Lanud Y Kapiyau Timika. Kemudian korban luka tembak segera dibawa menuju RSUD Kab. Mimika menggunakan ambulance untuk mendapat perawatan lebih intensif,” terangnya.

Terkait luka tembak yang dialami Prada Giyade Ramadhani F yang dilakukan KST, Kapendam menjelaskan bahwa luka tembak mengenai bagian pangkal paha kaki kanan tembus ke belakang dan saat ini dalam kondisi sadar.

“Mengenai bagaimana kronologis kejadian penembakan terhadap Prada Giyade Ramadhani F di pos Titigi masih dilakukan pendalaman,” pungkas Kolonel Inf Aqsha Erlangga.”Mohon doanya semoga Prada Giyade Ramadhani segera pulih dan dapat bertugas kembali,” tandas Kapendam XVII/Cenderawasih.

Sumber : Pendam Cenderawasih

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *