kriminal

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online di Sidrap

×

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Online di Sidrap

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online melalui marketplace di Aplikasi Facebook. Penangkapan dilakukan pada Jum’at (19/07/2024) di Jalan Poros Parepare-Sidrap Desa Lainungan Kecamatan Wattampulu Kabupaten Sidrap, Senin (22/07/2024).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Junaedi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Korban melaporkan tindak pidana penipuan online pada 18 Juli 2024.

Korban awalnya mencari mobil melalui marketplace di Aplikasi Facebook dan menemukan iklan jual mobil oleh terduga pelaku. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku.

Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut. Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp. 102.000.000,- dalam tiga kali transaksi.

Namun, setelah transfer selesai, pemilik mobil menahan korban dan mengungkapkan bahwa uang belum masuk ke rekeningnya. Korban kemudian menyadari bahwa terduga pelaku bukan saudara pemilik mobil sehingga mobil tidak diserahkan kepadanya.

Merasa dirugikan sebesar Rp. 102.000.000,-, korban melapor ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Irham, S.H., M.H., M.M., dan dibantu Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku, lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku serta sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BH alias Bahar (45), SH alias Lakko (41), dan YL alias Hj. Olle (43). Barang bukti yang diamankan meliputi buku rekening, kartu ATM, HP, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, KTP, kartu perdana Smartfren, dompet, dan dos HP.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta