Seorang Pengangguran dan Residivis Pelaku Pencurian Sepeda

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang Residivis dan pengangguran RB warga jl.sirkaya Rt.04/09 kel. Tambakreja, Kec.Cilacap selatan, Kab.Cilacap melakukan pencurian sepeda.

Dalam keterangannya Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K menjelaskan Perbuatan tersebut dilakukannya diteras rumah milik Suprapto warga Jl.Wijaya kusuma Rt.008/091 kel.sidakaya, Kec.Cilacap selatan, Kab.Cilacap.

Bacaan Lainnya

Dimana waktu itu sepeda yang berada di teras rumah dan rumah dalam keadaan sepi dan pelaku mengambil sepeda dan membawa pergi namun setelah itu ternyata pelaku juga mengambil sebuah dompet berisi uang disebuah warung nasi dan tertangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Cilacap Selatan dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian sepeda dan saat korban dipanggil oleh pihak kepolisian dan ditunjukan sepedanya mengaku kalau benar itu sepeda miliknya merk Polygon Monarch Green seharha Rp.7.450.000, ujarnya.

Dan dari data yang ada bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian, dengan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) 3e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 (tujuh ) tahun. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *