Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang Residivis dan pengangguran RB warga jl.sirkaya Rt.04/09 kel. Tambakreja, Kec.Cilacap selatan, Kab.Cilacap melakukan pencurian sepeda.
Dalam keterangannya Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K menjelaskan Perbuatan tersebut dilakukannya diteras rumah milik Suprapto warga Jl.Wijaya kusuma Rt.008/091 kel.sidakaya, Kec.Cilacap selatan, Kab.Cilacap.
Dimana waktu itu sepeda yang berada di teras rumah dan rumah dalam keadaan sepi dan pelaku mengambil sepeda dan membawa pergi namun setelah itu ternyata pelaku juga mengambil sebuah dompet berisi uang disebuah warung nasi dan tertangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Cilacap Selatan dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian sepeda dan saat korban dipanggil oleh pihak kepolisian dan ditunjukan sepedanya mengaku kalau benar itu sepeda miliknya merk Polygon Monarch Green seharha Rp.7.450.000, ujarnya.
Dan dari data yang ada bahwa pelaku sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus pencurian, dengan perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) 3e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 (tujuh ) tahun. (*)