Dirjen Dukcapil: Tren e-KYC Berbasis NIK Semakin Diminati

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut penerapan ‘electronic Know Your Costumer’ (e-KYC) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di berbagai lembaga pelayanan publik sudah menjadi tren dan semakin diminati.

Hal itu disampaikannya saat paparan dalam kegiatan konferensi pers “Perluasan Peran Strategis e-KYC dalam Mengatasi Kejahatan Siber”, yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (7/2/2022).

“Tren menggunakan e-KYC berbasis NIK semakin membesar. Selama 7 tahun sampai Desember 2021 itu kurang lebih 7,7 milyar kali NIK diakses. Adapun selama Januari 2022, itu sudah bertambah lagi kurang lebih 100 juta NIK diakses,” ungkap Zudan.

Bacaan Lainnya

“Rata-rata setiap bulan, NIK di data center Dukcapil itu diakses berbagai lembaga kurang lebih 100 juta kali, sehingga per tahun terdapat 1,2 milyar kali NIK diakses,” tambah Zudan.

Banyaknya jumlah NIK diakses oleh berbagai lembaga tersebut, kata Zudan, menunjukkan mulai terbangunnya kepercayaan digital (digital trust) antarseluruh elemen kemasyarakatan di Indonesia.

“Baik orang perorangan, maupun institusi, sudah mulai mempercayai dan mau mengikuti seluruh pola dan tindakan berbasis digital,” jelasnya.

Adapun di antara berbagai lembaga yang mengakses data Dukcapil, lanjut Zudan, yang paling agresif adalah dari sektor keuangan dan perbankan, kemudian disusul oleh pasar modal, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan industri telekomunikasi.

“Kalau kita belum beralih dari sepenuhnya manual, maka terbayang biaya atau cost untuk KYC menjadi sangat besar. Itulah pentingnya bagaimana seluruh sektor bergerak bersama menerapkan e-KYC berbasis NIK,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *