Fenomena Air Sungai Berbusa, Ini Penjelasan Kapolsek Parangloe Resor Gowa

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Terkait viralnya aliran anak sungai di wilayah Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa mengeluarkan busa menjadi perhatian publik khususnya netizen di media sosial.

Fenomena alam tersebut terjadi pada
Rabu 9 Februari 2022 Sekitar Pukul 16.00 Wita di Dusun Kampung Beru Desa Lonjoboko Kec. Parangloe Kab. Gowa.

Pasca kejadian Kapolsek Parangloe bersama anggota mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Dusun Kampung Beru bersama warga setempat.

Bacaan Lainnya

Dari data yang dihimpun diketahui munculnya busa pada aliran sungai diakibatkan adanya pohon rambutan milik warga yang ditebang dikebun milinya kemudian mengeluarkan busa lalu mengalir ke anak sungai.

Jadi saya tegaskan bahwa lokasi penebangan pohon rambutan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, ujar Kapolsek Parangloe AKP. Mudatsir.

Informasi tersebut diperkuat oleh kepala Kampung Beru Per. Hesty Herlina Herman yang mana menjelaskan bahwa penyebab berbusanya air sungai tersebut karena adabya seorang warga menebang sebuah pohon rambutan dikebun miliknya yang kebetulan berdekatan dengan anak sungai tersebut.

Jadi busa yang mengalir ke anak sungai ini diduga karna adanya potongan ampas kayu pohon rambutan yang telah ditebang kemudian mengeluarkan busa lalu mengalir ke anak sungai, jelas Kapolsek

Hingga saat ini busa tersebut sudah sangat berkurang bahkan hampir tidak muncul lagi pada permukaan air . Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait fenomena alam ini. Hingga kini kondisi aliran air sudah mulai normal dan busa sudah semakin berkurang bahkan hampir tak terlihat pada permukaan air, pungkas Kapolsek Parangloe AKP. Mudatsir pagi tadi Kamis (10/2/2022). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *