Kemendagri Beri Arahan di Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Perda se-Sulsel

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun didampingi Staf Kemendagri menghadiri Kegiatan Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Minggu (13/2/2022).

Marbun menuturkan, forum komunikasi tersebut untuk membahas sinergisitas penyusunan produk hukum daerah antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel. Tujuannya agar tercipta suatu produk hukum daerah yang bersinergi, terutama dalam meningkatlam pembangunan di Provinsi Sulsel, pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU)) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri, guna memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Makmur dalam keterangan persnya, Minggu (13/2/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan sinergisitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota se-Sulsel, untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan,” urai Marbun.

Di lain sisi, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, dari 508 kabupaten/kota, sampai saat ini baru 87 yang baru menindaklanjuti pengusulan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sebagaimana tindak lanjut dua kali Rapat Koordinasi Teknis (Rakorteknis) yang dilaksanakan Ditjen Otda Kemendagri bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian PUPR, terkait percepatan penyusunan Perda PBG yang merupakan amanat dari PP Nomor 16 Tahun 2021.

“Sehingga masih 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti Perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 Juta rumah. Khusus Provinsi Sulsel dari 24 kabupaten/kota, baru 4 kabupaten yang telah menindaklanjuti dengan Perda. Selebihnya 20 Kabupaten Kota se-Sulsel kita dorong prioritas penyelesaian dengan menetapkan perencanaan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” imbuh Marbun.

Di sisi lain, Ditjen Otda Kemendagri sangat mengapresiasi terlaksananya Forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten/Kota se-Sulsel yang diinisiasi Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel. Langkah ini kata Makur dapat menjadi contoh atau pilot project untuk provinsi lainnya.

“Karena itu kami menyampaikan salam hangat dari Pimpinan Kementerian Dalan Negeri kepada peserta forum, kiranya dalam forum dimaksud dapat menghasilkan komitmen bersama dalam rangka akselerasi percepatan penyusunan Perda dan Perkada yang menjadi tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *