Paska Meninggalnya Faldi, 17 Personil Polres Parimo Diperiksa dan 15 pucuk Senpi Diamankan

Lintasnews5terkini.com | Parimo – Sebanyak 17 personil Polres Parigi Moutong telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Sulteng di Polres Parigi Moutong (Parimo).

Pemeriksaan internal dilingkungan Polres Parimo tersebut, buntut dari pembubaran aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parimo yang mengakibatkan Faldi alias Aldi (21) meninggal dunia dengan luka tembak.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dihadapan media di Parigi, Senin (14/2/2022) mengungkapkan “Perlu saya sampaikan terkait kejadian hari Sabtu atau Minggu dini hari (13/2), bahwa perkembangan terakhir Kepolisian telah membentuk tim,”

Bacaan Lainnya

Tim itu terdiri dari Propam, kemudian Itwasda dan krimum serta mendapatkan back up dari Labfor Makassar. ungkapnya

Didik juga mengatakan, saat ini propam telah memeriksa sebanyak 17 personil Polres Parimo dan Senjata api yang diamankan sebanyak 15 pucuk,

Dari jumlah senpi yang diamankan akan dicocokan melalui uji balistik untuk mencocokan proyektil yang ditemukan di TKP, jelas Didik

Sekarang Labfor atau laboratorium forensic sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian kemarin, kemudian dilanjutkan dengan uji balistik, tambahnya

Nanti perkembangan hasil uji balistik, bila ada yang cocok dengan 15 senjata itu maka akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan siapa pelakunya, terang mantan Kapolres Kolaka ini

Jadi saya harapkan seluruh rekan-rekan, seluruh masyarakat untuk tetap tenang karena permasalahan ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Berikan kepercayaan kepada Polisi untuk memproses hal ini. Kepolisian akan bertindak profesional, dan masyarakat tidak terprovokasi hal-hal yang negatif. Pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *