JAM PIDMIL akan Terus Berkoordinasi dengan JAM PIDSUS dalam Melakukan Penyidikan Koneksitas Dugaan TIPIKOR dalam Proyek Pengadaan Satelit Orbit pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada hari ini Senin 14 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi menyampaikan bahwa pada hari ini Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah menerima perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

“Tentunya pada hal ini, kami beserta staf dan jajaran JAM Pidmil akan terus berkoordinasi dengan JAM Pidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil)

Lanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyampaikan bahwa sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Tim Penyidik Koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan terdiri dari Penyidik POM TNI, Oditur Militer dan nanti juga akan berkoordinasi dengan Orditurat Jenderal, yang kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu Tim Penyidik Koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa hari ini telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud.

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *