Selesaikan Permasalahan Warga, Sinergitas TNI-Polri di Gowa Gunakan Metode Problem Solving

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Sinergitas TNI-Polri gunakan metode Problem Solving dalam menyelesaikan disetiap adanya permasalahan pada warga binaannya.

hal itu terlihat saat Bhabinkantibmas Kelurahan Limbung dan Tubajeng Polsek Bajeng Bripka Hardi H bersinergi dengan Babinsa Kelurahan Limbung, Serka Jaharuddin melaksakan kegiatan problem solving atau memediasi sebagai jalan penyelesaian masalah yang dialami oleh warga binaannya, Selasa (15/2).

Bacaan Lainnya

Setelah Bhabinkamtibmas bersama Babinsa serta Tripika Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa memberikan pemahaman terhadap warga yang berselisih paham terkait harta warisan sehingga kedua belah pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan

Bripka Hardi H menjelaskan, kegiatan problem solving ini bertujuan untuk memfasilisitasi warga untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan permasalahan.

Dengan problem solving yang dilakukan kata Bripka Hardi H, diharapkan mendapatkan jalan keluar atau solusi terbaik untuk menyelesaikan perselisihan antar warga dengan jalan musyawarah secara kekeluargaan, dan jika ditemukan solusi, maka dari hasil kesepakatan musyawarah tersebut akan dituangkan diatas surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pemerintah setempat.

Secara terpisah, Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi, SH mengapresiasi atas upaya personilnya yang bersinergi dengan TNI serta pemerintah setempat dalam meredam konflik antar warganya.

“Kita mengedepankan peran Bhabhinkamtibmas juga bersinergi dengan Babinsa serta Pemerintah Setempat terlebih dahulu untuk melakukan upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan problem solving yang dapat dijadikan jurus untuk penyelesaian masalah yang dihadapi oleh warga binaannya,” ucap Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Gowa

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *