Tak Pulang Setelah Pamit Beli Jajan, Polres Demak Berhasil Temukan Keberadaan Dina

Lintasnews5terkini.com | Demak – Polres Demak tangani aduan seorang ibu terkait anak perempuannya yang meninggalkan rumah lebih dari 1×24 jam (hilang), Selasa (15/02/2022)

Sarmonah panggilan akrab sang ibu mengaku kehilangan anaknya Dina Permatasari (14) pada Minggu (13/02). Sang anak pada hari yang sama meninggalkan rumah dengan alasan pergi sebentar untuk beli jajan.

Namun sampai lebih dari 24 jam Dina belum juga pulang. Sarmonah pun mencarinya ke rumah teman-temanya namun tetap tidak ditemukan.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa tersebut Sarmonah selalu orang tua Dina melaporkan ke Polsek Mranggen.

Adapun ciri-ciri korban hilang yaitu postur tubuh agak gemuk, tinggi badan 140cm Berat Badan 50kg, rambut hitam ikal, kulit sawo matang.

Terakhir memakai kaos warna abu-abu dan celana panjang warna orange.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Demak dipimpin Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna Melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Dina

“Kami melakukan penyelidikan dengan menyusuri rute yang dilewati yang bersangkutan, dan akhirnya kami dapati bahwa posisi yang bersangkutan pagi tadi berada di Kec Palang, Kab Tuban Provinsi Jawa Timur,”tutur Kasat Reskrim (15/02).

Berkat bantuan dari Tim Satreskirm Polres Demak korban akhirnya bisa dihubungi dan dibujuk untuk kembali ke rumahnya di Mranggen Kabupaten Demak.

“Ternyata yang bersangkutan memiliki pergaulan dengan anak punk dan hal tersebut tidak termonitor oleh orang tuanya maupun keluarganya,”ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menghimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya saat kegiatan di rumah maupun di luar rumah.

“Kami himbau para orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak baik dalam pergaulan lingkungan maupun media sosial, sehingga menghindarkan anak dari pergaulan yang tidak benar, maupun pengaruh negatif lainya,” ucap Kapolres.

Peran keluarga sangat penting sebagai sarana awal dalam menjaga anak-anak agar tidak mendapat pengaruh negatif dari luar. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *