Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi di Skouw, BNPP Tinjau Tambak Air Payau dan Pabrik Pengolahan Sagu

Lintasnews5terkini.com | Skouw – Guna mengawal implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengunjungi lokasi pengembangan ekonomi di Skouw, Selasa (8/2/2022). Lokasi yang dikunjungi tersebut, yakni budidaya ikan air tawar dan udang di Kampung Holtekamp serta pengolahan sagu di Kampung Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kunjungan ini dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Paulus Waterpauw serta didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Njuniawal, Kepala Badan Perbatasan Kota Jayapura Mathius Pawara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Jayapura Matheyis Sibi, serta Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo.

Kampung Holtekamp menjadi destinasi pertama yang dikunjungi tim BNPP di Skouw. Kepala Kampung Holtekamp Husein mengantarkan Paulus Waterpauw beserta tim BNPP ke lokasi tambak air payau serta menemui para pembudidaya ikan dan udang di tempat tersebut. Di sana, tim BNPP berembuk dengan para petani tambak untuk membahas rencana pembuatan irigasi guna mendukung budidaya ikan air tawar dan udang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tim BNPP mendatangi pabrik pengolahan sagu di Kampung Skouw Yambe yang dikelola Saustenlis Rollo. Tim mendapati pabrik sagu sedang tak beroperasi sementara karena libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kendati demikian, alat-alat produksi masih dalam kondisi baik dan tidak rusak.

Untuk merangsang produktivitas pabrik tersebut, Paulus Waterpauw memberikan tantangan kepada kelompok pengolah sagu, berupa pesanan olahan sagu sebanyak 175 tumang (karung) yang dihargai Rp 300 ribu per tumang.

“Masyarakat berharap kesejahteraan dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada di sekitar. Oleh karena itu, kehadiran kami adalah untuk mendorong unsur kementerian/lembaga dan dinas-dinas terkait agar meninjaklanjuti Inpres 1/2021 guna mempercepat pemanfaatan ruang-ruang di sekitar wilayah perbatasan,” kata Paulus.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *