Susun Rancangan Perjanjian Kerja Sama, BNPP dan KADIN Indonesia akan Konsultasi dengan Daerah

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengenai Sinergisitas Pembangunan Ekonomi Daerah dan Desa serta Pembangunan Kawasan Perbatasan Negara. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) telah dilaksanakan oleh Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan Ketua Umum KADIN M. Arsjad Rasjid pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Bali, awal Desember 2021.

Selanjutnya, BNPP dan KADIN telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sesuai ruang lingkup MoU. Pokja ini secara maraton melakukan rapat pembahasan untuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan implementasi MoU.

Terkini, BNPP dan KADIN melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas pokok-pokok muatan PKS Bidang Perdagangan Lintas Batas Negara secara hybrid pada Rabu (9/2/2022). Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Robert Simbolon, dan dihadiri oleh para Ketua Komite Tetap Bidang Perbatasan Negara KADIN dan para pejabat terkait BNPP, khususnya Asisten Deputi Tasbara dan jajaran, Asisten Deputi Tata Ruang, Biro Perencanaan dan Kerjasama, serta para Kepala Bidang Pengelolaan (Administrator) Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Bacaan Lainnya

Robert menjelaskan, cakupan kegiatan yang potensial dikerjasamakan antara lain berupa kegiatan perdagangan dengan mekanisme ekspor atau impor melalui PLBN dan titik-titik perlintasan resmi lainnya, di kawasan perbatasan negara serta kegiatan pengembangan ekonomi di kawasan penunjang PLBN.

Sebagai informasi, saat ini BNPP telah mengelola 8 PLBN yakni PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sementara pembangunan PLBN Serasan, PLBN Sei Nyamuk, PLBN Jagoi Babang, dan PLBN Yetetkun diperkirakan selesai dibangun pada pertengahan 2022. Menyusul PLBN lainnya yakni PLBN Long Nawang, PLBN Long Midang, PLBN Labang, dan PLBN Napan diperkirakan selesai dibangun pada akhir 2022 atau awal 2023. Setelah semua selesai dibangun, kemudian akan dilanjutkan dengan pembangunan PLBN Sei Kelik dan PLBN Oepoli.

Robert mengatakan, PLBN yang telah dibangun di perbatasan ini harus dimaksimalkan pemanfaatannya, bukan hanya untuk penyelenggaraan pelayanan administrasi perlintasan manusia, khususnya dalam konteks administrasi keimigrasian. Namun, PLBN juga harus menjadi episentrum pengembangan ekonomi kawasan perbatasan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

“Kerja sama yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan kawasan penunjang PLBN perlu disiapkan dan dirumuskan dengan menjadikan kawasan PLBN tersebut di atas sebagai lokus kegiatan dan episentrum pengembangan kawasan perbatasan,” ujar Robert, Kamis (10/2/2022).

Robert menuturkan, rancangan PKS perlu segera dirumuskan agar dapat dilaporkan kepada Mendagri/Kepala BNPP dan Ketua Umum KADIN di akhir Februari 2022. Untuk mematangkan rancangan PKS tersebut, BNPP dan KADIN perlu melaksanakan kunjungan lapangan pada lokasi yang telah disepakati.

“Perlu dilakukan kunjungan lapangan secara bersama-sama dan diadakan pertemuan dengan unsur-unsur pemda dan Kadin Daerah, untuk konfirmasi dan konsultasi mengenai lokus, fokus, bentuk program kegiatan, sumber pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan program kegiatan, yang akan dimasukkan ke dalam PKS,” sambungnya.

Robert berharap pada akhir kunjungan, BNPP dan KADIN sudah dapat memetakan pokok-pokok kegiatan yang akan dikerjasamakan berbasis lokasi yang dikunjungi.

Selain itu, BNPP dan KADIN juga perlu menyiapkan hal-hal yang dapat menarik para pelaku usaha, agar meningkatkan gairah investasi di wilayah perbatasan, khususnya di kawasan penunjang PLBN.

Hal tersebut berupa kebijakan yang memberikan insentif bagi para pelaku usaha maupun langkah-langkah percepatan penataan ruang, khususnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan, termasuk kawasan penunjang PLBN.

“Selanjutnya disosialisasikan kepada para pelaku usaha, agar para pelaku usaha mendapatkan informasi yang pasti mengenai rencana pemanfaatan ruang kawasan perbatasan,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *