Gowa

Kapolres Gowa: Jadikan Apel Satuan Fungsi Sebagai Sarana Komunikasi Antara Pimpinan dan Bawahan

×

Kapolres Gowa: Jadikan Apel Satuan Fungsi Sebagai Sarana Komunikasi Antara Pimpinan dan Bawahan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Rutinitas personil Polres Gowa setiap Rabu (10/2/2022) melaksanakan apel Satuan Fungsi dengan tujuan agar berbagai penekanan dan arahan pimpinan Polri dapat dipahami dan ditindaklanjuti seluruh anggota.

Salah satu materi yang disampaikan adalah terkait arahan Kadiv Propam Polri tentang antisipasi kesalahan prosedur dalam penggunaan kekuatan.

Hal ini menjadi prioritas utama Kadiv Propam Polri untuk dapat ditindaklanjuti oleh seluruh anggota agar citra Polri tidak terpuruk karena ulah segelintir personil yang melakukan pelanggaran.

Selain itu dalam apel satuan fungsi tersebut setiap kepala unit kerja memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas di masing-masing unit kerja baik dalam hal penanganan perkara hingga pelayanan publik.

Terpisah Kapolres Gowa mengatakan,”saya berharap apel fungsi ini dapat dijadikan sebagai saluran komunikasi antara pimpinan dan bawahan agar seluruh harapan Pimpinan Polri dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh personil,” turur AKBP. Tri Goffarudin. P. SIK.MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan