Perihal RPL Desa, Sekjen Kemendes : Kemajuan Desa Bergantung Pada Peningkatan Kapasitas SDM Desa

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid didampingi Kepala BPSDM Kementerian Desa PDTT Luthfiyah Nurlela menindak Lanjuti Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa di Surabaya, Selasa, (15/2/2022).Foto : Mugi/KememdesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Surabaya – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid menegaskan bahwa meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa adalah komitmen yang harus didukung oleh semua pihak. Selain sangat menentukan kemajuan desa, kapasitas SDM sangat krusial demi desa Sebagai entitas penyangga pembangunan bangsa dan negara.

“ Sudah saatnya memikirkan desa sebagai sebuah entitas yang menjadi penyangga pembangunan bangsa dan negara. Ini merupakan cita-cita yang in line dengan visi misi Presiden Joko Widodo, yang menginginkan desa tidak lagi menjadi halaman belakang, tapi halaman depan Indonesia,” ungkap Taufik Madjid saat memimpin rapat pembahasan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa yang merupakan tindaklanjut dari pertemuan terbatas antara Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dengan Bupati Bojonegoro, Rektor UNESA dan Rektor UNY, Selasa (15/2) pagi di UNESA.

Taufik Madjid menjelaskan, kekuatan dan kemajuan desa ditentukan oleh kemampuan kapasitas desa melalui peningkatan SDM. Menurutnya, sebagai satu komitmen yang harus didukung bersama-sama, tidak ada pilihan lain, kemajuan bangsa dan negara terletak pada peningkatan kapasitas SDM. Terutama kapasitas SDM yang ada di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal dan di kawasan-kawasan transmigrasi.

“Desa dalam perspektif baru, dalam paradigma dan cara pandang baru kepada desa, yang itu kita semua punya tanggung jawab untuk memikirkan supaya desa-desa kita lebih maju,” ungkapnya.

Dengan konsep RPL akan memberikan penghargaan merekognisi, calon penerima beasiswa punya capaian pembelajaran lewat pengalaman yang sudah mereka capai. Nantinya, pengalaman yang sudah dicapai akan di ekuivalensi menjadi SKS. Oleh karena itu, Taufik Madjid mengharuskan pertemuan tersebut dapat merumuskan detail, model dan mekanisme RPL. Sehingga semua pihak baik dari Kemendes PDTT, perguruan tinggi dan penyandang dana sama-sama sepakat untuk menentukan pedoman penyelenggaraan RPL desa.

“Sebetulnya dan yang paling penting adalah rencana aksi kita apa setelah pembahasan kebijakan umum RPL yang sudah dilakukan tadi pagi di ruang kerja Rektor UNESA. Malam hari ini kita melanjutkan, mendeklarasikan program pertama dari Kemendes PDTT. Jadi beruntung ada legacy dari ibu Prof (Luthfiyah Nurlela, Kepala BPSDM Kemendes PDTT), UNESA dan UNY meletakkan dasar pelaksanaan RPL desa,” sambung Taufik.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, kesepakatan teknis dari hasil forum ini akan menjadi standar program RPL Desa. Forum ini juga menentukan model yang bisa di terapkan di daerah-daerah lain, di perguruan tinggi lain maupun di Pemerintah kabupaten/kota yang lain yang bertindak sebagai penyandang dana dalam program RPL desa ini.

“ Maka ini titik tolak yang sangat penting, saya kira sangat strategis untuk kita bisa merancang program yang akan terus bergulir. Penyandang dana ini badan usaha milik negara maupun swasta, termasuk kami berterima kasih untuk Pemda Bojonegoro. Pemda pertama dan kita memulai ini di Kota Pahlawan. Insya Allah ini bisa jalan dan akan memberikan contoh, bisa di replikasi oleh pemda-pemda yang lain. Ini akan kita sosialisasikan terus,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui program RPL adalah merupakan kerja sama Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides). Program ini memfasilitasi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengelola BUM Desa, Pendamping Desa dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang D4/S1, S2 dan S3 melalui skema Rekognisi Pengetahuan Lampau (RPL). Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES).

Sumber :  Rifqi/Kemendes PDTT

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *