Jokowi Terus Gempur Pembangunan dari Wilayah Perbatasan

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko widodo dalam Membangun Indonesia Dari Pinggiran terus dilakukan, Meski Membangun Daerah Perbatasan Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Namun Masyarakat Yang Tinggal Di Daerah Perbatasan Sudah Merasakan Manfaat Yang Dilakukan Jokowi.

Program Nawacita Jokowi Telah Membawa Perubahan Besar Terhadap Pembangunan Di Wilayah Perbatasan. Mulai Dari Membangun 11 Pos Lintas Batas Negara (Plbn), yaitu Plbn Sota, Plbn Entikong, Plbn Motamassin, Plbn Badau, Plbn Aruk, Plbn Motaain, Plbn Labang, Plbn Sei Pancang, Plbn Napan, Plbn Skouw dan Plbn Wini.

Selain itu, Jokowi juga telah Membangun Jalan Paralel Perbatasan Di Kalimantan, Papua Dan Ntt. Pembukaan Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) dan Pembangunan Trayek Tol Laut.

“Program Nawacita ini Telah Membawa Perubahan Besar Terhadap Pembangunan Di Wilayah Perbatasan,” Kata Jokowi Disela-sela sebuah acara, Jum’at (18/2/22).

Keberhasilan Pembangunan Program Nawacita Presiden Jokowi Menjadi Suatu Kebanggaan Masyarakat Perbatasan.

Thomas, salah seorang warga asal Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. mengaku kehidupan warga perbatasan saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum Jokowi menjabat Presiden.

Bacaan Lainnya

“Dulu kami hampir putus harapan atau masa depan suram, karena kami yang berada di terdepan ya kurang tersentuh. Tapi setelah Bapak jadi Presiden, berubah. Mereka (warga negara tetangga) yang justru sekarang bilang, pembangunan kita kalah,” ujar Thomas.

Selain itu, Jokowi juga terus menggelontorkan Program Dana Desa diperbatasan hingga kemasyarakat lapisan paling bawah, dengan begitu, bisa mendorong perekonomian di pedesaan serta mengurangi kemiskinan.

Sumber : Enggar B

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *