Kemendagri Dorong Pemerintah Desa dan Kelurahan Gunakan Aplikasi Prodeskel

Lintasnews5terkini.com | Jakarta- Pemerintah desa dan kelurahan perlu menggunakan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Pasalnya, melalui aplikasi tersebut bakal tersusun pusat data desa dan kelurahan secara terintegrasi serta berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Direktur Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anggar Pramudiani Widyaningtyas saat memimpin webinar bertajuk “Pengelolaan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan”, Jumat (18/2/2022). Dalam kesempatan itu, Anggar didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Pemdes Simon Aruan.

Anggar menjelaskan, melalui aplikasi tersebut akan diperoleh data yang akurat, valid, serta terbaru yang dapat dipertanggungjawabkan terkait desa dan kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Juga menghasilkan berbagai analisis yang dibutuhkan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, serta penguatan struktur organisasi pelaksanaan program Prodeskel,” ujarnya.

Dia menuturkan, data Prodeskel merupakan salah satu sumber informasi yang akan ditampilkan dalam Profil Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Proepdeskel). Selain itu, tampilan Proepdeskel juga berasal dari Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), serta berbagai sumber data lainnya.

Dia menuturkan, Ditjen Bina Pemdes melakukan pengumpulan dan pengelolaan data yang termuat dalam sistem informasi tersebut. Sebelumnya, data tersebut lebih dulu diverifikasi dan diintegrasikan oleh perangkat desa, kabupaten/kota, dan provinsi yang berwenang.

Sebagai informasi, webinar tersebut dihadiri oleh berbagai peserta dari daerah, seperti Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, camat, lurah, dan kepala desa di sejumlah wilayah Indonesia.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *