Seminar Bisnis, Partai UKM Indonesia Dorong Pelaku UMKM Berkembang dan Maju

Pertemuan Bisnis Bersama DPW Partai UKM Indonesia Propinsi DKI Jakarta, Soho Capitol Building, Central Park Podomoro Lt 17 Jl. S. Parman, Jakbar, Senin 21 Februari 2022.

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah Partai UKM Indonesia menggelar Seminar Bisnis bertemakan, ‘Sukses Bersama untuk Meraih Manfaat dan Profit yang Memuaskan di kalangan UMKM Tahun 2022’. Acara ini digelar Senin, (21/02/2022) di Aula PT. Prife Sinar Sejahtera Central Park Gedung Soho Capital Lt.17 Jl. S. Parman Grogol Jakarta Barat.

Tampak hadir para pemateri dari pihak PT. Prife Sinar Sejahtera yang mempresentasikan bisnis bidang perlengkapan kesehatan. Hadir juga, Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia didampingi Chaca Vanesa Putri Artis Sinetron dan FTV, Surya (Suhu Hanz) Alhi Sinse, Patrick Fatruan Ketua DPW Partai UKM Indonesia Propinsi DKI Jakarta dan Fauzi Ketua DPD Partai UKM Indonesia Kota Bekasi.

Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia menyatakan, menudukung para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) berkembang dan maju. Apalagi katanya, di tengah pandemi Covid-19, bisnis UMKM dan Perdagangan menjadi soko guru perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung kegiatan presentasi seminar bisnis yang dilakukan oleh DPW Partai UKM Indonesia Propinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini adalah langkah positif untuk menggerakkan roda ekonomi dan menyerap tenaga kerja,” ujar Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman.

Menurut pria yang aktif sebagai Konsultan Media dan UMKM ini mengatakan UMKM dibagi terdiri tiga macam bentuk UMKM. Dimana setiap bentuk tipe UMKM, memiliki sistem dan langkah geraknya masing-masing.

Pertama, UMKM Organik atau alamiah yang bergerak secara mandiri dan independen. UMKM Organik ini bergerak secara sistem kolektif kolegial antar persaudaraan, rekanan, mitra, keluarga, kerabat dan kepercayaan.

“UMKM Organik ini tidak membutuhkan bantuan pemerintah dan bank. Mereka bisa menyelesaikan problematikanya masing-masing dengan realitas yang ada di lapangan. Pelaku UMKM ini tidak tergantung pada otoritas-otoritas yang ada dan bergerak secara alamiah,” tukasnya.

Kedua UMKM Stimulus yang bergerak karena adanya utang atau kredit dari perbankan dan pemodal. UMKM Stimulus ini memiliki resiko tinggi, karena jika gagal dalam planing bisnis atau karena sesuatu kejadian non teknis akan menyebabkan kegagalan.

“UMKM Stimulus akan terjebak hutang dan beban pengeluaran operasional meninggi karena menanggung cicilan hutang. Kalau gagal jaminan bisa disita, kalau berhasil akan ditambahkan modal utang lagi,” terang Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Kata Gus Din, UMKM yang bisa mengutang adalah UMKM yang sudah berjalan lima tahun ke atas dan membutuhkan pelebaran usaha. Tapi lucunya, para start up malah dijejali hutang dan iming-iming bunga rendah yang menyebabkan terus terjebak hutang.

“UMKM Stimulus ini jarang yang berhasil, karena banyak praktek analisa kredit perbankan yang terlalu longgar. Makanya, UMKM tidak pernah berkembang cepat di Indonesia,” ujar Gus Din menegaskan.

Ketiga UMKM Project / Proposal, yang mana pelaku UMKM ini menerima bantuan modal UMKM secara cuma-cuma dari pemerintah. Bahkan, mendapatkan modal bantuan uang atau alat-alat produksi/olahan secara cuma-cuma.

“UMKM Project ini sifatnya tumbuh sesaat dan kemungkinan besar akan gagal. Sebab, tidak memiliki jiwa-jiwa enterpreneur UMKM, maka geraknya manja dan mudah putus asa jika ada kendala di lapangan,” ungkapnya

Untuk itu kata Gus Din. dalam rangka penguatan untuk menuju UMKM yang kuat dan handal, diharapkan digitalalisasi teknologi. Pemerintah harus memberikan pelatihan dan memberikan sarana teknologi digital.

“Jika pengetahuan pelaku UMKM tentang digital teknologi semakin meningkat, maka otomatis ada efisiensi, efektifitas dan tentunya menghasilkan hasil yang produktif dan makaismal,” pungkas Gus Din politisi muda Milenial ini. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *