Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran Pemda dalam Penurunan Stunting

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pemerintah menargetkan prevalensi stunting pada 2024 sebesar 14 persen. Mendorong target nasional itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan aksi nyata melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah lainnya yakni dengan mengoptimalkan fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono, yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 2022. Rakernas tersebut mengambil tema “Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor”.

“Pada dasarnya memperkuat kelembagaan mulai di tingkat pusat dan daerah, memberikan kuasa penuh (pada) pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah. (Juga) Aksi konvergensi guna percepatan penurunan stunting di masa-masa pandemi Covid-19 ini sampai pada target nasional tercapai,” katanya, Selasa (22/2/2022).

Bacaan Lainnya

Sugeng mengungkapkan, pemda bisa mengalokasikan APBD tahun 2021 untuk percepatan penurunan stunting. Alokasinya sebesar Rp 2,28 triliun untuk anggaran intervensi spesifik dan Rp 4,13 triliun untuk anggaran intervensi sensitif, sehingga total anggarannya sebesar Rp 6,41 tiliun. Ia berharap pada tahun-tahun mendatang alokasi APBD ini semakin meningkat.

“Daerah di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi). Mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyediakan dan meningkatkan alokasi APBD untuk mendukung program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif,” katanya.

Selain itu, Sugeng menekankan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) meninjau dokumen perencanaan dan anggaran, serta memastikan terlaksananya kebijakan terkait upaya penurunan stunting di daerah. Bahkan, bila perlu APIP memberikan teguran dan sanksi bagi yang tidak mencapai target.

Di lain sisi, lanjut Sugeng, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri berperan mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Langkah itu melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Secara khusus, Sugeng mengapresiasi daerah yang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S). Di mana pada tahun 2021 terdapat 34 Provinsi dan 329 (dari 360) kabupaten/kota yang memiliki tim tersebut.

Tercatat pula hingga bulan Februari 2022, ada 4 dari 34 provinsi yang status kelembagaannya sudah disesuaikan dengan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Provinsi tersebut di antaranya, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sedangkan 154 kabupaten/kota baru berproses dalam penyusunan kelembagaan TP2S.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *