Dirjen Dukcapil: 99.21% Wajib KTP-el Telah Direkam

Luntasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan progres perekaman KTP-el untuk target tahun 2021 hampir tuntas yaitu 99, 21 % dari target.

Per semester II tahun 2021, persentase wajib KTP-el yang berhasil dilakukan perekaman datanya adalah sebanyak 99.21 persen.

“Secara nominal, jumlah wajib KTP-el di 2021 adalah 198.628.692 jiwa,” ungkap Zudan saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (23/02/2022).

Bacaan Lainnya

“Sehingga tersisa hanya 0.79 persen atau 1.569.178 jiwa yang belum direkam,” tambahnya melanjutkan.

Untuk menuntaskannya, Zudan mengaku akan terus melakukan penyisiran dan re-checking secara berkala.

“Bisa jadi sisa wajib KTP-el yang belum merekam itu sudah meninggal, pindah kewarganegaraan, atau sudah terdata dengan identitas lain,” sebutnya.

Zudan juga melaporkan jumlah penduduk Indonesia per akhir tahun 2021 adalah 273.879.750 jiwa.

“Terdapat kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa dibanding tahun 2020,” tuturnya.

Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%).

Adapun daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, di level provinsi jatuh kepada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk 48.220.094 jiwa.

Sementara Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.

Di level kabupaten/kota, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni yakni 5.327.131 jiwa.

“Daerah yang jumlah penduduknya tersedikit adalah Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *