Mobilitas Penduduk Indonesia 2021, Kemendagri Catat 6.5 Juta Lebih Peristiwa Pindah-Datang

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mencatat terdapat 6.577.916 kali peristiwa pindah-datang penduduk Indonesia di sepanjang tahun 2021.

Hal itu diketahui berdasarkan rilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021 Kemendagri yang baru saja dipublikasikan hari ini, Rabu (23/02/2022).

Juga berdasarkan rilis tersebut, diketahui Kabupaten Bogor merupakan kabupaten yang jumlah penduduknya terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kabupaten yang jumlah penduduknya tersedikit, jatuh pada Kabupaten Supiori (Papua) dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa.

Di level Provinsi, daerah dengan penduduk terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat yaitu 48.220.094 jiwa.

Sementara Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.

Disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri memang aktif merilis data agregat kependudukan per semester.

“Hal ini untuk menunjukan kepada publik betapa dinamisnya fenomena kependudukan di Indonesia,” ujarnya.

Secara total, lanjut Zudan, jumlah penduduk Indonesia di 2021 adalah 273.879.750 jiwa. Ada kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa dibanding tahun sebelumnya.

Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%).

“Kuasa Tuhan YME menjadikan jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan perempuan,” kata Zudan

“Database kami juga mencatat adanya pelaporan kelahiran penduduk sebanyak 691.259 jiwa, dan kematian penduduk 1.580.865 jiwa,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *