Harus Diamputasi Akibat Kanker Tulang, Kiki Kini Bisa Jalan Lagi Berkat Kaki Palsu Pemberian Kapolres Demak

Lintasnews5terkini.com | Demak –  Polres Demak menggelar bhakti sosial pemberian kaki palsu terhadap Kiki Triyatno (11) bocah penyandang disabilitas akibat kanker tulang pada kaki kirinya, sehingga harus di amputasi.

Kaki palsu tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di rumah Kiki, Desa Kalikondang, Dukuh Krajan RT 03 RW 01, Kecamatan Demak, Sabtu (26/2/2022).

Menurut kapolres, kegiatan ini merupakan bentuk rasa peduli Polres Demak kepada sesama, khususnya kepada Kiki Siswa MI Tanwirudh Dholam itu.

Bacaan Lainnya

“Santunan kaki palsu ini agar Kiki ke depan dapat beraktivitas dan belajar seperti sebelumnya. Kami juga memotivasinya agar tetap semangat menjalankan hidup,” kata AKBP Budi di sela-sela pemberian kaki palsu.

Dikatakannya, sebelumnya Polres Demak melakukan pengukuran kaki palsu untuk Kiki agar kaki palsu dapat digunakan dengan nyaman.

“Kami sebelumnya sudah mengukur kaki palsu untuk Kiki. Harapannya dengan bantuan kaki palsu ini bisa bermanfaat dan bisa mempermudah kiki dalam melakukan aktifitas,” katanya.

Mengenai kondisi Kiki, Kapolres menyampaikan keprihatinannya. Tak hanya memberikan bantuan kaki palsu kepada kiki, Kapolres juga berkomitmen membantu kebutuhan keluarga Kiki.

“Lakukanlah kebaikan sekecil apapun, karena kita tidak pernah tahu kebaikan mana yang akan membawa kita ke surga. Semoga hal ini bisa menjadi teladan anggota, agar tak hanya mengayomi namun juga senantiasa peduli terhadap sesama,” ungkapnya.

Sementara, Asyhari (44), ayah Kiki yang berprofesi sebagai tukang becak berharap dengan kaki palsu dapat mengembalikan keceriaan kiki sehingga dapat sekolah dan mengaji lagi.

“Terima kasih kepada Polres Demak atas perhatiannya kepada anak kami. Semoga Allah melimpahkan berkah, rahmat serta kemudahan dalam menjalankan tugas,” ucap Asyhari. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *