Polisi Minta Para Orang Tua untuk Ikut Mensukseskan Vaksinasi Anak

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan terus berupaya membantu percepatan vaksinasi untuk anak usia 6 hingga 11 tahun di sejumlah sekolah dasar.

Percepatan vaksinasi terhadap anak-anak menjadi penting, mengingat dengan disegerakannya proses vaksinasi nantinya bisa meminimalisir risiko-risiko penyebaran virus corona. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Tamerin, S.H., Sabtu (26/2/2022).

“Ini menjadi penting, sehingga mau tidak mau ada potensi terjadinya carrier dan munculkan klaster baru apabila kita tidak antisipasi. Oleh karena itu jalan satu-satunya bagaimana lakukan akselerasi vaksinasi,” ucap Tamerin.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, vaksinasi anak tersebut basisnya tetap di sekolah. Petugas medis datang ke lokasi sekolah dan memberikan vaksin bagi anak-anak.

“Pelaksanaan vaksinasi basisnya tetap di sekolah dulu. Nanti bagi anak-anak yang belum divaksin karena terkendala sakit dan lainnya nantinya akan diarahkan ke puskesmas untuk mendapat vaksin,” kata dia.

Dan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19, pelaksanaan vaksinasi berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk itu, guna mensukseskan program vaksinasi anak usia 6-12 tahun, Orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi tersebut. Oleh karenanya pihaknya berharap melalui partisipasi aktif orang tua siswa, nantinya bisa mengajak anak-anaknya untuk di vaksin.

”Kami mengajak kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan vaksin, mereka divaksin di sekolah bisa, diajak ke puskesmas juga bisa. Bersama-sama kita selamatkan anak kita dimasa pandemi ini,” terangnya.

Tamerin pun mengingatkan, protokol kesehatan 5 M harus tetap dijalankan. Ini tidak bisa ditawar. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *